(Kudus-online.com), Semarang-Masih ingat kasus korupsi dana bencana Kudus beberapa waktu lalu ?, kini kasus itu telah memasuki babak baru. Mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kudus Noor Kasiyan dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan bencana alam untuk Desa Menawan, Kabupaten Kudus tahun 2014
Seperti diberitakan antara jateng, Jaksa Penuntut Umum Tulhah Yazir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga menuntut pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya seperti dikutip antara jateng.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp646 juta.
Pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa antara lain uang yang dinikmati seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana tanah longsor.
Pertimbangan lain, terdakwa juga masih menjalani hukuman atas kasus korupsi lain dalam jabatan yang sama di BPBD Kudus.
Atas tuntutan tersebut, Noor Kasiyan berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula dari kucuran dana bantuan untuk korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Gebog, Kabupaten Kudus, pada Januari 2014.
Dana bantuan berasal dari Erick Tohir Foundation sebesar Rp190 juta dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp450 juta.#
(Antarajateng)
Seperti diberitakan antara jateng, Jaksa Penuntut Umum Tulhah Yazir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, juga menuntut pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya seperti dikutip antara jateng.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp646 juta.
Pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa antara lain uang yang dinikmati seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana tanah longsor.
Pertimbangan lain, terdakwa juga masih menjalani hukuman atas kasus korupsi lain dalam jabatan yang sama di BPBD Kudus.
Atas tuntutan tersebut, Noor Kasiyan berencana menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Kasus ini bermula dari kucuran dana bantuan untuk korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Gebog, Kabupaten Kudus, pada Januari 2014.
Dana bantuan berasal dari Erick Tohir Foundation sebesar Rp190 juta dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp450 juta.#
(Antarajateng)
Post a Comment