Untuk waduk logung, Pemkab Kudus Patungan Ganti Tanah Perhutani

(Kudus-online.com), Kota - Proses Penggantian Tanah milik Perum Perhutani yang  akan digunakan untuk pembangunan Waduk Logung Kudus, diserahkan kepada Pemprov Jawa Tengah. Meski demikian terkait dengan anggarannya, sebagian menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus dan sebagian lagi ditanggung Pemprov Jateng, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin.

"Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/2013 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, penanganan penggantian tanah milik , bukan lagi tanggung jawab Pemkab Kudus, melainkan Provinsi," ujarnya

Kewenangan Pemkab Kudus dibatasi hingga tahun 2014, selebihnya ketika ada pembebasan tanah atau penukaran tanah pada tahun 2015 menjadi kewenangannya provinsi.

Tanah milik Perum Perhutani yang terkena proyek waduk Logung mencapai luas 35 hektare. Sesuai hasil apraisal tim independen yang ditetapkan harga sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi untuk tanah datar.

Saat ini telah ada sudah ada koordinasi dengan diturunkannya tim untuk melakuka peninjauan lapangan.
 "Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan luasan tanah yang akan dibebaskan seluas 35 hektare dan juga dari sisi tanah penggantinya juga ditinjau," ujarnya.

Hingga saat ini tidak ada permasalahan dan masih dalam proses di Kementerian Perhutani. Lahan pengganti untuk Perhutani yang disiapkan, yakni di Desa Terban, Klaling, Gondoharum, Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo), dan Desa Wonosoco (Kecamatan Undaan).
    

Post a Comment

Previous Post Next Post