Rabu Besok Gugatan Pilkada Kudus disidangkan di MK

Anggota KPU Sugiharyadi, Sidang gugatan Pilkada Kudus Rabu 19/6
Anggota KPU Sugiharyadi, Sidang gugatan
sengketa pilkada kudus disidang rabu esok

K-Online - Kota, Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kudus segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu esok (19/6).

Anggota KPU Kudus Divisi Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara Sugiharyadi mengatakan rencananya, sidang perdana sesuai surat pemberitahuan yang diterima KPU Kudus dijadwalkan Rabu (19/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sugiharyadi menambahkan berdasarkan keterangan dari MK tersebut, gugatan Pilkada Kudus yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut satu M. Tamzil-Asyrofi dan pasangan nomor urut tiga Erdi Nurkito-Anang Fahmi. Adapun nomor registrasi perkara dari pasangan nomor urut satu, yakni 66/PHPU.D-XI/2013 dan pasangan nomor urut tiga 67/PHPU.D-XI/2013.

KPU Kudus sudah mempersiapkan sejumlah data yang dimungkinkan diperlukan selama persidangan di MK, meskipun belum mengetahui secara persis materi gugatan yang diajukan ke MK. Ketika proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung, memang ada saksi pasangan calon tertentu yang mempermasalahkan beberapa hal.
KPU Kudus juga menyiapkan kuasa hukum dari Semarang.

Sementara itu, juru bicara pasangan Erdi-Anang, Ahmad Triswadi yang juga sebagai kuasa pemohon mengakui, sudah mendapat pemberitahuan dari MK. Adapun agenda sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus tersebut, yakni soal pemeriksaan perkara. Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang akan diajukan ke MK, salah satunya soal pemberian Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) di Kabupaten Kudus yang diberikan mendekati pelaksanaan Pilkada Kudus yang diselenggarakan pada 26 Mei 2013.
(Odie)

Post a Comment

Previous Post Next Post