(Kudus-online.com), Kota - Pekan ini dua orang diduga pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Kepolisian Resor Kudus. Keduanya ditangkap di saat melakukan transaksi pembelian sabu di dua lokasi berbeda yakni di Jl. Kudus-Pati dan di Desa Bacin Kecamatan Bae Kudus.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di depan ATM BRI Unit Ngetuk di Jalan Kudus-Pati," kata Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi.
Rezha Septa Prahara warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus terlebih dahulu ditangkap. Pelaku kedapatan menyembunyikan paket sabu di laci dasboard mobil Avanza bernopol K 8806 VB.Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka bernama Moh. Arif seharga Rp800 ribu.
Setelah tertangkap, Rezha diminta berpura-pura memesan kembali satu paket sabu seharga Rp400 ribu. Mereka kemudian sepakat bertemu di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, Moh. Arif akhirnya datang dan menyerahkan barang haram pesanan tersangka.
Pada saat Penyerahan barang haram tersebut, polisi yang sudah berada di lokasi transaksi akhirnya menangkapnya.
"Hasil tes urine terhadap keduanya, mereka positif mengonsumsi narkoba", ujar Wakapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, dua buah telepon genggam dan satu unit mobil Avanza.
Di hadapan Petugas kedua pelaku mengakui, menjadi pemakai sabu-sabu sejak satu tahun yang lalu.
"Barang haram tersebut, saya peroleh dari seseorang yang berasal dari Jakarta," ujar Moh. Arif yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja serabutan.
Harganya, mencapai Rp1,7 juta per gram, kemudian dijadikan lima paket dan dijual per paketnya sebesar Rp400.000.
Atas perbuatannya, tersangka yang telah lama menjadi target operasi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun pidana serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar rupiah.
Menurut catatan Kepolisian Resor Kudus, penyalahgunaan narkoba di daerah ini didominasi pekerja, karena belum pernah terungkap pelajar terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Penyalahgunaan narkoba yang terungkap selama 2013, tercatat sembilan kasus dengan pelaku merupakan pekerja swasta.
Sementara jumlah kasus yang diungkap selama 2014 tercatat sebanyak tujuh kasus dengan 11 tersangka dan selama 2015 tercatat empat kasus dengan enam tersangka. Dari belasan kasus tersebut, tiga kasus di antaranya berhasil menangkap bandar narkoba, selebihnya hanya menangkap kurir narkoba.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di depan ATM BRI Unit Ngetuk di Jalan Kudus-Pati," kata Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi.
Rezha Septa Prahara warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus terlebih dahulu ditangkap. Pelaku kedapatan menyembunyikan paket sabu di laci dasboard mobil Avanza bernopol K 8806 VB.Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka bernama Moh. Arif seharga Rp800 ribu.
Setelah tertangkap, Rezha diminta berpura-pura memesan kembali satu paket sabu seharga Rp400 ribu. Mereka kemudian sepakat bertemu di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, Moh. Arif akhirnya datang dan menyerahkan barang haram pesanan tersangka.
Pada saat Penyerahan barang haram tersebut, polisi yang sudah berada di lokasi transaksi akhirnya menangkapnya.
"Hasil tes urine terhadap keduanya, mereka positif mengonsumsi narkoba", ujar Wakapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, dua buah telepon genggam dan satu unit mobil Avanza.
Di hadapan Petugas kedua pelaku mengakui, menjadi pemakai sabu-sabu sejak satu tahun yang lalu.
"Barang haram tersebut, saya peroleh dari seseorang yang berasal dari Jakarta," ujar Moh. Arif yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja serabutan.
Harganya, mencapai Rp1,7 juta per gram, kemudian dijadikan lima paket dan dijual per paketnya sebesar Rp400.000.
Atas perbuatannya, tersangka yang telah lama menjadi target operasi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun pidana serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar rupiah.
Menurut catatan Kepolisian Resor Kudus, penyalahgunaan narkoba di daerah ini didominasi pekerja, karena belum pernah terungkap pelajar terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Penyalahgunaan narkoba yang terungkap selama 2013, tercatat sembilan kasus dengan pelaku merupakan pekerja swasta.
Sementara jumlah kasus yang diungkap selama 2014 tercatat sebanyak tujuh kasus dengan 11 tersangka dan selama 2015 tercatat empat kasus dengan enam tersangka. Dari belasan kasus tersebut, tiga kasus di antaranya berhasil menangkap bandar narkoba, selebihnya hanya menangkap kurir narkoba.
Post a Comment