![]() |
(Ilustrasi) |
Kudus-online.com, Kota- Seorang pasien ditolak ketika mendaftar di
Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Pasien asal Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan
ini, ditolak ketika mendaftar di RS Mardi Rahayu pada Minggu (22/3) setelah
menunjukkan kartu BPJS.
Namun pasien tersebut bisa diterima ketika mendaftarkan
diri sebagai pasien umum meskipun mengantongi kartu BPJS. Demikian disampaikan Ketua
DPRD Kudus Masan, saat melakukan sidak bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Utama Kudus Herman Dinata beberapa waktu lalu.
Menurut Masan, keluhan dari pasien pemegang kartu BPJS soal
pelayanan tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali.
"Dalam waktu dekat
DPRD akan memanggil Pengelola RS. Mardi Rahayu untuk dimintai
klarifikasinya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kudus didampingi Sekretaris
Komisi D DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni dan Kepala BPJS Kudus Herman Dinatajuga
bertemu dengan keluarga pasien yang sempat ditolak karena mendaftar dengan
kepesertaan BPJS yang dirawat di Ruang Betani.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Kudus Herman
Dinata mengungkapkan, laporan tersebut akan didalami dan dalam waktu dekat juga
akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit.
"Seharusnya, pelayanan BPJS di rumah sakit pemerintah maupun
swasta harus baik," ujarnya.
Menangapi permasalahan tersebut, pihak RS Mardi Rahayu Kudus
membantah menolak pasien BPJS karena pasien BPJS yang mengantongi rujukan tetap
akan diterima dan dilayani sesuai prosedur yang ada.
Menurut data dari BPJS
Kesehatan Cabang Utama Kudus, mulai 1 Juni 2014 Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus
tidak melayani peserta program jaminan kesehatan nasional karena BPJS
menghentikan kerja sama dengan rumah sakit tersebut. Hal ini karena adanya
keluhan peserta JKN yang berobat di rumah sakit untuk kelas III lewat surat.
Namun pada November 2014 rumah sakit tersebut kembali melayani pasien pemegang
kartu BPJS.#
Klo mau konsultasi ke psikiater disana boleh pake bpjs atau setidaknya ada keringanan ga?
ReplyDeletePost a Comment