K-Online, Kota - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana pengadaan gerobak PKL.
Jika sebelumnya sudah ada empat pedagang yang menerima hibah gerobak dan tenda PKL yang diminta hadir ke Kantor Kajari Kudus untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, maka nantinya Kejari Kudus juga akan memanggil pihak lain yang terkait.
"Dimungkinkan masih ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi yang dinilai mengetahui dugaan penyalahgunaan dana pengadaan gerobak PKL," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, Jumat.
Hingga kini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dipastikan bentuk penyelewengannya.
Akan tetapi, dia memberikan gambaran bentuk penyelewengannya bisa melalui "mark up" pengadaan barang atau barangnya tidak sesuai spesifikasi awal.
"Kita tunggu hasil penyelidikannya nanti, apakah ditemukan cukup bukti atau tidak," ujarnya.
Anggaran pengadaan gerobak PKL serta perlengkapannya pada tahun lalu mencapai Rp3,5 miliar untuk 340 PKL.
Ratusan PKL tersebut, tersebar di kawasan Alun-alun Kudus tercatat 65 PKL, Jalan Madureksan sebanyak 29 PKL, Jalan Mangga sebanyak 10 PKL, dan Jalan Agil Kusumadya depan RSUD Kudus sebanyak 17 PKL.
Sementara PKL yang biasa berjualan di Jalan Sunan Kudus sebanyak 41 pedagang, depan Ruko Panjunan 20 pedagang, dan Depan Matahari Kudus sebanyak 16 pedagang.
Adapu pula pedagang yang menerima bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana, meliputi PKL yang berjualan di kawasan Sungai Gelis sebanyak 55 PKL, Jalan Agil Kusumadya sebanyak 25 PKL, Pasar Piji sebanyak 26 PKL, kawasan Matahari Kudus sebanyak 16 PKL, GOR Wergu Kudus sebanyak 20 PKL.
Jika sebelumnya sudah ada empat pedagang yang menerima hibah gerobak dan tenda PKL yang diminta hadir ke Kantor Kajari Kudus untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, maka nantinya Kejari Kudus juga akan memanggil pihak lain yang terkait.
"Dimungkinkan masih ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi yang dinilai mengetahui dugaan penyalahgunaan dana pengadaan gerobak PKL," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, Jumat.
Hingga kini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dipastikan bentuk penyelewengannya.
Akan tetapi, dia memberikan gambaran bentuk penyelewengannya bisa melalui "mark up" pengadaan barang atau barangnya tidak sesuai spesifikasi awal.
"Kita tunggu hasil penyelidikannya nanti, apakah ditemukan cukup bukti atau tidak," ujarnya.
Anggaran pengadaan gerobak PKL serta perlengkapannya pada tahun lalu mencapai Rp3,5 miliar untuk 340 PKL.
Ratusan PKL tersebut, tersebar di kawasan Alun-alun Kudus tercatat 65 PKL, Jalan Madureksan sebanyak 29 PKL, Jalan Mangga sebanyak 10 PKL, dan Jalan Agil Kusumadya depan RSUD Kudus sebanyak 17 PKL.
Sementara PKL yang biasa berjualan di Jalan Sunan Kudus sebanyak 41 pedagang, depan Ruko Panjunan 20 pedagang, dan Depan Matahari Kudus sebanyak 16 pedagang.
Adapu pula pedagang yang menerima bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana, meliputi PKL yang berjualan di kawasan Sungai Gelis sebanyak 55 PKL, Jalan Agil Kusumadya sebanyak 25 PKL, Pasar Piji sebanyak 26 PKL, kawasan Matahari Kudus sebanyak 16 PKL, GOR Wergu Kudus sebanyak 20 PKL.
Post a Comment