Pemkab Pati Optimalkan Pengelolaan PAD Pada APBD 2015

K-Online, Pati - Pemerintah Kabupaten Pati akan mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah pada APBD 2015 sesuai potensi dan kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tetap mengedepankan pertimbangan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat," kata Bupati Pati Haryanto saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015, di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Pati, Kamis (20/11).

Berdasarkan kebijakan umum APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015 yang telah disepakati bersama dan sejalan dengan perkembangan dana transfer yang diterima oleh Pemkab Pati, pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp 1,948 trilyun yang berasal dari pendapatan asli daerah sebesar 11,67%, dana perimbangan sebesar 60,24%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 28,09%.

Dari estimasi pendapatan daerah tersebut, lanjut Haryanto, secara rinci dapat dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp 227 milyar, dengan perincian pajak daerah sebesar 21,04%, retribusi daerah sebesar 14,29%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 4,58%, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 60,10%

Kemudian, imbuhnya, Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp 1,174 trilyun dengan rincian dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar 2,83%, dana alokasi umum sebesar 92,56 %, dan dana alokasi khusus sebesar 4,61 %

“Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 547,309 milyar dengan rincian hibah dari Pemerintah Pusat sebesar 0,11%, bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sebesar  15,53%, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar 67,92%, dan bantuan keuangan dari provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya sebesar 16,44%”, terangnya.

Dalam upaya mencapai target pendapatan daerah tersebut, menurut Bupati, diperlukan adanya strategi dan kebijakan antara lain merencanakan penetapan target pendapatan asli daerah secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu.

“Selain itu juga dengan menetapkan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan Pendapatan Asli Daerah”, tutur Bupati.

Hal lain yang diupayaakan , menurut Haryanto, adalah dengan memberikan insentif kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daeraah atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berikutnya adalah dengan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Desa yang telah dapat melunasi baku ketetapan PBB dalam bentuk insentif”, terang Bupati.

Upaya lain, lanjut Haryaanto, adaalaah dengan melakukan pendataan dan inventarisasi objek pajak daerah dan retribusi daerah terhadap obyek baru, melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada para wajib pajak dan wajib retribusi daerah, meningkatkan kemampuan aparat pemungut pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap obyek pajak dan retribusi daerah.

“Kita juga akan melakukan intensifikasi penagihan tunggakan atas pajak daerah dan retribusi daerah. Juga menegakkan sanksi hokum bagi para penghindar pajak maupun bagi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah yang menyalahgunakan penerimaan daerah untuk kepentingan pribadi”, jelasnya.

Bupatijuga menyampaikan strateginya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan BUMD kepada masyarakat, penataan manajemen secara professional agar dapat memberikan kontribusi yang optimal pada Pemerintah Daerah.

“Hal lain yang juga penting adalah mendayagunakan kekayaan daerah yang belum dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga menghasilkan pendapatan daerah”, tuturnya.

Dalam rancangan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,093 trilyun dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 1,442 trilyun, dan belanja lagsung sebesar Rp 650,4 milyar.

“Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten”, jelas Haryanto.

Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib maaupun urusan pilihan, lanjut Bupati, digunakan untuk menekan tingginya angka pengangguran dengan tersedianya lapangan kerja, melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyaraakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas social, dan fasilitas umum yang layaak serta mengembangkan system jaminan social.

Sesuai ketentuan pasal 137 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja, kemudian juga untuk mendanaai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung, serta untuk membiayai kewajiban lainnya yang sampai akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

“SiLPA Tahun anggaran 2014 pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 diestimasikan sebesar Rp 162,326 milyar, digunakan untuk menutup defisit anggaran belanja sebesar Rp 144,326 milyar dan penyertaan modal/investasi daerah sebesar Rp 18 milyar”, jelas Bupati.

Penyertaan  modal daerah itu, menurut Bupati, dialokasikan untuk investasi ke PT Bank Jateng sebesar Rp 5 Milyar, ke Perusahaan Daerah Bank daerah Pati sebesar Rp 3 milyar, dan ke PDAM sebesar Rp 10 milyar.

“Penyertaan modal itu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diharapkan BUMD itu menjadi lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang sehigga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah pada tahun-tahun mendatang”, pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post