Banyak Sisa, Bupati Kudus Usulkan Pemanfaatan Dana Cukai diperluas

K-online,Kota - Bupati Kudus Musthofa mengusulkan agar  pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) diperluas  sesuai prioritas dan karakteristik daerah.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan penggunaan DBHCHT selama ini memang dibatasi untuk lima kegiatan, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.

Dengan penggunaan DBHCHT yang dibatasi hanya untuk lima jenis kegiatan, kata dia, setiap tahunnya Pemkab Kudus terjadi sisa DBHCHT antara 30-40 persen dari alokasi yang diterima. Dana sisa tersebut, harus dianggarkan kembali untuk kegiatan yang sama pada tahun berikutnya sehingga menyulitkan untuk penyerapan anggaran dalam melayani kepentingan masyarakat.

Bupati Kudus Musthofa mengusulkan perlunya peninjauan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperluas cakupan jenis kegiatan sesuai prioritas dan karakteristik daerah kepada Menteri Keuangan lewat surat tertanggal 10 Desember 2014.

Surat dengan tembusan Gubernur Jateng dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut,  juga sudah diterima oleh kementerian terkait.

Usulan lain  disampaikan kepada Kementerian Keuangan, yakni soal penggunaan DBHCHT diharapkan diserahkan ke masing-masing daerah sesuai konsep dana bagi hasil (block grant) sehingga akselerasi pembangunan di daerah dapat lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masyarakat setempat.

Post a Comment

Previous Post Next Post