Berkas Rampung, Tersangka BPBD Kudus Segera dilimpahkan ke Pengadilan

(Kudus-online.com), Kota- Berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, telah selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi mengatakan Kejaksaan Negeri Kudus sudah selesai menyusun dakwaan untuk para tersangka dugaan korupsi BPBD Kudus sehingga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan.

“Pelimpahannya hanya menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Kudus yang baru menggantikan Kajari Kudus lama Amran Lakoni, yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri NTT” Ujarnya.

Pelimpahan berkas lima tersangka ke Tipikor Semarang dilakukan dalam waktu dekat.

Kejaksaan Negeri Kudus mengakui lamanya proses penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut, diantaranya karena lamanya proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Penahanan para tersangka, kini diperpanjang menjadi 30 hari karena belum selesainya proses penyusunan dakwaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.      
Kejari Kudus menetapkan para tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin. Tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kudus, sedangkan satunya merupakan rekanan BPBD.

Tiga tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian ditahan lebih awal pada 7 Oktober 2014, sedangkan satu tersangka baru yang bernama Rudhy Maryanto ditahan 14 Oktober 2014 bersama dengan rekanan BPBD Kudus, Muslimin.


Para tersangka diduga terlibat dugaan penyimpangan dana belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp600 juta. Dari dana sejulah itu yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp200-an juta dari total belanja secara keseluruhan

Post a Comment

Previous Post Next Post