(Kudus-online.com),
Kota- Berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, telah selesai dan siap dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kasi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Kudus Paidi mengatakan Kejaksaan Negeri Kudus sudah selesai
menyusun dakwaan untuk para tersangka dugaan korupsi BPBD Kudus sehingga dalam
waktu dekat bisa dilimpahkan.
“Pelimpahannya hanya
menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Kudus yang baru menggantikan Kajari Kudus lama
Amran Lakoni, yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri NTT” Ujarnya.
Pelimpahan berkas lima
tersangka ke Tipikor Semarang dilakukan dalam waktu dekat.
Kejaksaan Negeri Kudus
mengakui lamanya proses penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut, diantaranya
karena lamanya proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.
Penahanan para
tersangka, kini diperpanjang menjadi 30 hari karena belum selesainya proses
penyusunan dakwaan.
Seperti diberitakan
sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami
oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.
Kejari Kudus
menetapkan para tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy
Maryanto dan Muslimin. Tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan PNS di
lingkungan Pemkab Kudus, sedangkan satunya merupakan rekanan BPBD.
Tiga tersangka, yakni
Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian ditahan lebih awal pada 7 Oktober 2014,
sedangkan satu tersangka baru yang bernama Rudhy Maryanto ditahan 14 Oktober
2014 bersama dengan rekanan BPBD Kudus, Muslimin.
Para tersangka diduga
terlibat dugaan penyimpangan dana belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus
tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp600 juta. Dari dana sejulah itu yang
terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp200-an juta dari total belanja
secara keseluruhan
Post a Comment