(Kudus-online.com), Kota - Meski telah menerima SK CPNS, Puluhan tenaga honorer kategori II (K2) di kabupaten Kudus Jawa Tengah ini belum bisa bernafas lega, pasalnya SK tersebut dinilai cacat hukum karena puluhan honorer tersebut tidak melalui proses uji publik tahun 2010 dan 2012. Demikian disampaikan Ketua Konsorsium Masyarakat Untuk Kudus Bersih (KMKB) Sururi Mujib.
"Karena cacat hukum, kami mempertimbangkan langkah hukum terhadap tenaga honorer yang mendapatkan SK CPNS tanpa melalui prosedur uji publik tahun 2010 dan 2012," ujarnya di Kudus.
Menurut data dari KMKB terdapat 34 (dari 120 honorer) yang diidentifikasi tidak pernah ikut uji publik (2010 dan 2012), namun saat ini dinyatakan lulus dan mendapatkan SK CPNS.
Langkah mem-PTUN-kan atau bahkan melaporkan ke pihak Polres Kudus akan segera ditentukan.
"Saat ini masih menunggu kesiapan honorer K2 Asli yang merasa dirugikan atas kebijakan Pemkab sekaligus Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.
Langkah hukum tersebut, membutuhkan kelengkapan administrasi berupa data dan surat kuasa dari Honorer.
Uji publik pada tahun 2010 dan 2012 telah diselenggarakan oleh Pemkab Kudus untuk melakukan verifikasi keberadaan tenaga honorer K2 di Kudus. Langkah uji publik tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9 tahun 2012 tentang Sistematika Pengangkatan Pegawai Honorer Kategori 2.
Dalam uji publik tersebut sebanyak 256 hinorer dinyatakan lulus verifikasi dan berhak mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2013.
Meski mengklaim telah memiliki memenuhi syarat TMT (Terhitung Mulai Tanggal), namun ke-34 honorer yang saat ini mendapatkan SK penetapan CPNS diduga tidak mengikuti uji publik pada 2010 dan 2012.
Dalam kasus ini KMKB menganggap telah terjadi diskriminasi dan perampasan hak bagi honorer K2 yang telah mengkuti uji publik namun dinyatakan tidak lulus CPNS tahun 2013 lalu, sedangkan mereka yang tidak lolos verifikasi justru bisa ikut tes CPNS dan lulus. Karena ada unsur memanipulasi data, kasus ini layak untuk dipersoalkan secara hukum. #
"Karena cacat hukum, kami mempertimbangkan langkah hukum terhadap tenaga honorer yang mendapatkan SK CPNS tanpa melalui prosedur uji publik tahun 2010 dan 2012," ujarnya di Kudus.
Menurut data dari KMKB terdapat 34 (dari 120 honorer) yang diidentifikasi tidak pernah ikut uji publik (2010 dan 2012), namun saat ini dinyatakan lulus dan mendapatkan SK CPNS.
Langkah mem-PTUN-kan atau bahkan melaporkan ke pihak Polres Kudus akan segera ditentukan.
"Saat ini masih menunggu kesiapan honorer K2 Asli yang merasa dirugikan atas kebijakan Pemkab sekaligus Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.
Langkah hukum tersebut, membutuhkan kelengkapan administrasi berupa data dan surat kuasa dari Honorer.
Uji publik pada tahun 2010 dan 2012 telah diselenggarakan oleh Pemkab Kudus untuk melakukan verifikasi keberadaan tenaga honorer K2 di Kudus. Langkah uji publik tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9 tahun 2012 tentang Sistematika Pengangkatan Pegawai Honorer Kategori 2.
Dalam uji publik tersebut sebanyak 256 hinorer dinyatakan lulus verifikasi dan berhak mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2013.
Meski mengklaim telah memiliki memenuhi syarat TMT (Terhitung Mulai Tanggal), namun ke-34 honorer yang saat ini mendapatkan SK penetapan CPNS diduga tidak mengikuti uji publik pada 2010 dan 2012.
Dalam kasus ini KMKB menganggap telah terjadi diskriminasi dan perampasan hak bagi honorer K2 yang telah mengkuti uji publik namun dinyatakan tidak lulus CPNS tahun 2013 lalu, sedangkan mereka yang tidak lolos verifikasi justru bisa ikut tes CPNS dan lulus. Karena ada unsur memanipulasi data, kasus ini layak untuk dipersoalkan secara hukum. #
Post a Comment