Dinas Pendidikan Kudus Larang Tes Calistung Untuk Siswa Baru SD

Illustrasi, Antara foto
(Kudus-Online.com), Kota- Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus,  melarang pengelola sekolah dasar menerapkan tes baca, tulis, dan berhitung kepada calon siswa baru.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab Kudus Hartono di Kudus, Senin seperti dikutip antarajateng mengatakan proses seleksi tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain.

Selain itu, dalam penerimaan siswa baru di SD tidak dipersyaratkan untuk mereka yang telah mengikuti taman kanak-kanak (TK) atau TK Luar Biasa, pendidikan anak usia dini, atau kelompok bermain.

Proses seleksi akan didasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling tua, dibuktikan dengan akta kelahiran.

Pertimbangan lainnya, yakni jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan dibuktikan dengan kartu keluarga.

"Setelah itu, baru mempertimbangkan urutan pendaftaran," ujarnya kepada antarajateng.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan sekolah yang menerapkan seleksi baca, tulis, dan berhitung, agar bisa ditindaklanjuti.

Adanya peran aktif masyarakat, diakui sangat membantu Dinas Pendidikan dalam memantau proses seleksi penerimaan siswa baru di Kabupaten Kudus.#

(Antarajateng)

Post a Comment

Previous Post Next Post