DEMAK. Kudus-Online.com - Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo tak menemukan
adanya pungutan liar di Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan
Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
Kabupaten Demak.
Untuk memastikan ada tidaknya pungutan lias alias pungli di Samsat tersebut, Heru Sutopo turun langsung melakukan inspeksi mendadak pada Senin (24/10) lalu.
Ikut serta dalam sidak tersebut, Kasi Humas, Kasat Lantas, KBO Intel dan Kasi Propam IPDA M. ZAMROZI beserta anggotanya (Paminal dan provos).
Selain mendatangi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK itu, Kapolres Demak itu juga tempat layanan SkCK, sidik jari.
"Saat di tempat pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) juga demikian tidak ditemukan adanya pungli," ujarnya.
Bahkan, di tempat tersebut juga tidak ditemukan adanya calo.
"Jika ada pungutan di luar PNBP, silakan melapor kepada Polres Demak," ujarnya saat berdialog dengan masyarakat.
Setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat, katanya, akan ditindaklanjuti.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan, Polres Demak memasang spanduk stop "Pungli" di tempat pelayanan publik serta tertera nomor telepon genggam Kapolres Demak.
Untuk memastikan ada tidaknya pungutan lias alias pungli di Samsat tersebut, Heru Sutopo turun langsung melakukan inspeksi mendadak pada Senin (24/10) lalu.
Ikut serta dalam sidak tersebut, Kasi Humas, Kasat Lantas, KBO Intel dan Kasi Propam IPDA M. ZAMROZI beserta anggotanya (Paminal dan provos).
Selain mendatangi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK itu, Kapolres Demak itu juga tempat layanan SkCK, sidik jari.
"Saat di tempat pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) juga demikian tidak ditemukan adanya pungli," ujarnya.
Bahkan, di tempat tersebut juga tidak ditemukan adanya calo.
"Jika ada pungutan di luar PNBP, silakan melapor kepada Polres Demak," ujarnya saat berdialog dengan masyarakat.
Setiap pengaduan yang diterima dari masyarakat, katanya, akan ditindaklanjuti.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan, Polres Demak memasang spanduk stop "Pungli" di tempat pelayanan publik serta tertera nomor telepon genggam Kapolres Demak.
Post a Comment