KUDUS.Kudus-Online.com - "PK Bukan Pelacur Karaoke" merupakan salah satu poster yang diusung para pengunjuk rasa yang menuntut usaha karaoke di Kudus dilegalkan oleh Pemkab Kudus, Selasa (8/11).
Pertimbangannya, masih banyak orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat dan prostitusi itu.
"Tuduhan tempat karaoke sebagai tempat maksiat dan lain-lain hanyalah asumsi," ujar salah satu pendemo.
Kuasa hukum pengusaha karaoke yang mendampingi Ahmad Soleh mengusulkan, adanya penundaan pemberlakuan perda tersebut.
"Kami juga menginginkan adanya revisi pasal 3 dan pasal 4," ujarnya.
Menurut dia, karaoke tidak identik dengan prostitusi atau tempat maksiat, mengingat belum pernah ada studi soal itu.
Manajer klub malam Lunatik Harianto menganggap, tidak ada dasar untuk melarang tempat usaha yang dikelolanya.
Bahkan, kata dia, tempat usaha yang dikelolanya itu tetap buka, meskipuan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke telah diundangkan.
Setelah berorasi selama beberapa menit, akhirnya perwakilan pengunjuk rasa diterima Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kudus Djati Solechah yang didampingi Kabag Hukum Suhastuti.
Kepala Kesbangpolinmas Kudus Djati Solechah menegaskan, perda yang diundangkan tidak bisa ditunda pelaksanaannya dan tetap harus dijalankan.
"Pengusaha karaoke juga pernah menggugatnya ke Mahkamah Agung dan hasilnya juga sudah diketahui bersama," ujarnya.
Pertimbangannya, masih banyak orang-orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat dan prostitusi itu.
"Tuduhan tempat karaoke sebagai tempat maksiat dan lain-lain hanyalah asumsi," ujar salah satu pendemo.
Kuasa hukum pengusaha karaoke yang mendampingi Ahmad Soleh mengusulkan, adanya penundaan pemberlakuan perda tersebut.
"Kami juga menginginkan adanya revisi pasal 3 dan pasal 4," ujarnya.
Menurut dia, karaoke tidak identik dengan prostitusi atau tempat maksiat, mengingat belum pernah ada studi soal itu.
Manajer klub malam Lunatik Harianto menganggap, tidak ada dasar untuk melarang tempat usaha yang dikelolanya.
Bahkan, kata dia, tempat usaha yang dikelolanya itu tetap buka, meskipuan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke telah diundangkan.
Setelah berorasi selama beberapa menit, akhirnya perwakilan pengunjuk rasa diterima Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kudus Djati Solechah yang didampingi Kabag Hukum Suhastuti.
Kepala Kesbangpolinmas Kudus Djati Solechah menegaskan, perda yang diundangkan tidak bisa ditunda pelaksanaannya dan tetap harus dijalankan.
"Pengusaha karaoke juga pernah menggugatnya ke Mahkamah Agung dan hasilnya juga sudah diketahui bersama," ujarnya.
Post a Comment