![]() |
Erdi Nurkito,Calon bupati jalur independent menggugat hasil pilkada Kudus |
K-online, Kota- Setelah diberikan waktu satu minggu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi dan melengkapi berkas tuntutan pilkada Kudus, Selasa (11/6) berkas tersebut siap diserahkan kepada MK.
Kuasa Pemohon pasangan Erdi Nurkito-Anang Fahmi, Ahmad Triswadi mengatakan semua berkas telah selesai disiapkan dan siap disampaikan kepada MK. Beberapa materi gugatan yang disampaikan ke MK antara lain seputar dugaan pengerahan PNS secara terstruktur dan masif oleh petahana, dugaan penggunaan APBD yang tidak sesuai peruntukannya, dugaan politik uang dan beberapa materi lain.
Triswadi menambahkan bukti-bukti juga telah disiapkan, baik yang berupa data maupunberupa rekaman. Para saksi juga telah disiapkan untuk memberikan kesaksiannya di jakarta jika diperlukan. "Besok rencananya kami akan memasukkan berkas revisi ini ke jakarta" katanya kepada wartawan senin (10/6).
Sesuai penetapan KPU 2 Juni lalu, Pilkada Kudus dimenangkan oleh pasangan petahana Mustofa-Abdul Hamid. Namun penetapan KPU tersebut ditolak oleh 4 pasanganlkainnya. Tidak satupun saksi dari 4 pasangan lainnya yang bersedia membubuhkan tanda tangan di lembar penghitungan suara KPU.
Seminggu lalu, pasangan calon Bupati dari jalur independent Erdi Nurkito-Anang Fahmi secara resmi menggugat hasil pilkada Kudus ke MK. MK memberikanwaktu satu minggu untuk merevisi dan melengkapi berkas gugatan, danrevisi tersebut telah selesai dilakukan dansiapdimasukkan kembali ke MK.
Kepastian pelantikan bupati terpilih juga masih tertunda menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
(Odie)
Post a Comment