![]() |
Rapat pleno Rekapitulasi suara KPU Kudus |
K-Online, Kota- KPU Kudus minggu (2/6) melakukan pleno rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil bupati, meski diwarnai protes dari saksi KPU menetapkan Petahana Mustofa menjadi bupati masa periode selanjutnya.
Hariri Saksi dari pasangan nomor urut satu mengatakan ada dugaan penggelembungan dan penghilangan suara pada tiap kecamatan, untuk itu saksi meminta KPU mencocokkan jumlah suara yang direkap tersebut dengan jumlah DPT, yang menggunakan KTP maupun yang pindah TPS. Saksi juga menyatakan ada pengerahan PNS secara masif dan terstruktur, untuk itu tim sukses pasangan nomor satu segera mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Insert: Hariri saksi
Hari ini kita saksikan KPU tidak berani membuka data terkait DPT yang menggunakan hak suara, yang kami minta itu saja,karena kamipunya data banyak suara tiap kecamatan hilang antara 600 sampai 2000 suara dan ada juga penambahan. Disamping itu pengerahan PNS secara masif dan terstruktur itu dilakukan, kami punya datanya, kami punya rekamanya, maka kami akanke MK, MK kami minta pertama membatalkan hasil Pilkada Kudus dan mendiskualifikasi yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu ketua KPU Kudus Gunari A. Latif mengatakan semua tahapan proses penghitungan suara dari tingkat PPS dan PPK tidak masalah. Pleno rekapitulasi hari ini juga berjalan dengan baik, kalau ada keberatan dari saksi akan dituangkan dalam lembar keberatan. Kalau pasangan calon tidak puas dengan proses di KPU bisa menempuh jalursesuai konstitusi.
Dari hasil Rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kudus, prosentase perolehan suara adalah sebagai berikut : pasangan nomor urutan satu sebanyak 31,49 persen, pasangan nomor urut dua 10,42 persen, pasangan nomor urut tiga 2,59 persen, pasangan nomor urut empat 48,33 persen, dan pasangan nomor urut lima 7,17 persen. Dengan demikian pasangan nomor urut empat dinyatakan sebagai pemenang.
Pilkada Kudus dilaksakan 26 Mei lalu, diikuti oleh 5 pasangan calon yaitu : Tamzil-Asrofi, Badri-Sofyan, Erdi-Anang,Mustofa-Hamid dan Budiono Sakiran.
(odie)
Post a Comment