![]() |
| Ketua KPU membubuhkan tanda tangan hasil rekapitulasi |
Pasangan calon bupati incumbent (petahana) ini meraih suara terbanyak yaitu sebesar 220.488 suara, sementara posisi kedua diraih pasangan calon nomor urut 1 Tamzil-Asrofi sebanyak 143.678 suara,
Posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 2 Badri Hutomo-Sofyan Hadi sebanyak 47.514 suara, berada dalam urutan keempat pasangan nomor urut 5 Budiono-Sakiran dengan 32.714 suara dan posisi terahir ditempati pasangan dari jalur perseorangan nomor urut 2 Erdi Nurkito-Anang Fahmi.
Ketua KPU Kudus Gunari Latief mengatakan dengan hasil tersebut maka pasangan calon bupati nomor urut empat dinyatakan sebagai pemenang dan ditetapkan sebagai bupati untuk periode kedua.
"Kita akan tunggu proses selanjutnya jika tidak ada gugatan atau keberatan dari pasangan lain maka akan kita teruskan tahapan selanjutnya hingga pelantikan" katanya seusai pleno penetapan rekapitulasi pilkada kudus.
Rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan bupati Kudus hanya dihadiri oleh 2 saksi pasangan calon yaitu saksi dari pasangan calon noomor urut 4 dan saksi pasangan nomor urut 1. Saksi pasangan nomor urut 1, Hariri menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, karena dianggap telah terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara dan penghilangan suara di semua kecamatan.
Sementara itu menanggapi hal tersebut ketua KPU Gunari A Latief mengatakan tanda tangan saksi tidak berpengaruh terhadap keabsahan penghitungan suara. Kepada saksi yang keberatan diberikan blangko keberatan. Kepada pasangan yang tidak puas terhadap penghitungan suara juga dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Odie)

Post a Comment