KPU Kudus siap tempuh jalur hukum

Suasana Sidang Pleno Penghitungansuara KPU Kudus


K-Online, Kota- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus siap melakukan upaya hukum menghadapi tuntutan beberapa tim sukses calon bupati Kudus untuk pembubaran KPU Kudus.

Ketua KPU Kudus Gunari  A. Latief mengatakan KPU Kudus masih mengkaji adanya unsur-unsur pencemaran nama baik ataupun upaya pembunuhan karakter terhadap pernytaan tim sukses calon bupati Kudus. Jika ditemukan unsur-unsur pidana KPU Kudus siap menempuh jalur hukum.




Gunari menambahkan selama proses penghitungan suara dari TPS hingga PPK para saksi dari masing-masing calon tidak pernah menyatakan keberatan. Tapi  pada saat pleno rekapitulasi di KPU mereka menyatakan ada sekian suara yang hilang dan sekian suara yang digelembungkan, tanpa menunjukkan bukti  hilangnya di TPS mana.


KPU Kudus juga menginginkan pendidikan politik di masyarakat berlangsung sehat. Selama ini diwacanakan seiap ada pemilu pasti ada pihak-pihak yang dicurangi oleh pihak tertentu. Masarakat juga harus tahu bahwa ada pelaksanaan pemilu yang baik dan demokratis.

Sebelumnya  Saksi dari calon pasangan Tamzil-Asrofi Hariri mengatakan Ada penghilangan dan penggelembungan suara di tiap TPS antara 600 hingga 2 ribu suara. “Kalau idak percaya coba silahkan buka DPT tiap kecamatan ada berapa ?, ditambah yang mencoblos menggunakan KTP dan pindah TPS, sama apa tidak dengan angka yang direkap KPU ?, Pasti tidak sama “ Katanya saat memprotes pleno penghitungan suara. Dan buktinya KPU tidak pernah  membuka data tersebut dan menyampaikan di rapat pleno. “berarti memang ada apa-apanya, Kalau KPU bersedia membuka data tersebut, masalahnya selesai”. Katanya dengan nada suara tinggi.

Sementara itu  calon bupati dari jalur perseorangan Erdi Nurkito juga mengaku tidak puas dengan kinerja KPU dan Panwaslu Kudus. KPU dan Panwaslu dinilai membiarkan kecurangan pemilu baik berupa dugaan money politik maupun dugaan pengerahan PNS untuk mendukung calon petahana. Untuk itu dalam rencana gugatannya  meminta agar MK memutuskan membatalkan pemilihan bupati dan mengganti personil  KPU dan Panwaslu, karena terbukti tidak berhasil menyelenggarakan pemilihan bupati dengan baik dan demokratis.
(Odie)

Post a Comment

Previous Post Next Post