Mengaku diintimidasi, Edi Nurkito sulit peroleh saksi ke MK



Erdi Nurkito mengaku kesulitan mendapat saksi
untuk mengajukan gugatanke MK 

K-Online, Kota- Mengaku diintimidasi calon bupati jalur perseorangan Pilkada Kudus Jawa Tengah, Erdi Nurkito kesulitan mendapat saksi untuk mengajukan gugatan pilkada Kudus ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Erdi Nurkito, sebelumnya tim sukses telah mendapatkan saksi antara lain beberapa kepala desa dan perangkat desa yang bersedia bersaksi di MK, namun karena mendapat tekanan dan intimidasi semua saksi yang disiapkan mengundurkan diri.

" tadinya sudah ada 5 kepala desa, dan berapa perangkat desa yang bersedia menjadi saksi ke MK, tapi mereka semua mengundurkan diri, karena merasa terancam" Katanya kepada wartawan senin (3/6)

Erdi Nurkito berencana menggugat pilkada Kudus terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan calon bupati petahana yang dinyatakan menang oleh KPU Kudus dalam pleno penghitungan suara hari minggu (2/6) lalu. Pelanggaran yang sangat terlihat menurut tim sukses Erdi adalah adanya bagi-bagi uang sebelum pencoblosan, Selain itu juga adanya penerima tamu di tiap TPS yang berpesan kepada setiap pemilih untuk memilih pasangan nomor 4 (petahana), adanya pemberian THR kepada perangkat desa dan RT yang dibagikan menjelang pencoblosan padahal lebaran masih lama.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut Erdi Nurkito menuntut agar hasil Pilkada Kudus dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang. Selain itu Erdi juga menuntut agar penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Panwas diganti sebab sudah terbukti tidak bisa menyelenggarakan pemilihan dengan baik karena membiarkan berbagai kecurangan terjadi.

Rencananya paling lambat hari selasa (4/6) sudah harus mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sebab sesuai aturan gugatan keberatan paling lambat didaftarkan 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan ditetapkan.

(Odie)


Post a Comment

Previous Post Next Post