Terkait Dugaan Pemalsuan Data Guru Honorer K2, Ombusman bentuk Investigasi

K-Online, Kota- Ombudsman RI Jawa Tengah, segera membentuk tim investigasi kasus tenaga honorer kategori II di Kabupaten Kudus yang diduga cacat administrasi.
     "Tim investigasi tersebut juga bertugas untuk mengungkap kasus serupa di daerah lain, karena persoalan tenaga honorer kategori II tidak hanya dialami Kudus, melainkan beberapa daerah juga mengalami kasus serupa adanya dugaan cacat administrasi," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Achmad Zaid, di Kudus beberapa waktu lalu.
     Daerah lain yang juga mengalami kasus serupa, yakni Kabupaten Jepara yang awalnya terdapat 600 tenaga honorer yang berhak mengikuti tes seleksi CPNS 2014, ternyata membengkak menjadi 1.700 peserta.
     Hal serupa, kata dia, terjadi di Kabupaten Blora terdapat 15 orang yang diduga ikut serta dalam selekti tes CPNS dengan kualifikasi yang tidak sesuai aturan.
     "Di Tegal juga ditemukan permasalahan soal tenaga honorer kategori II. Informasinya ada pegawai yang sebelumnya dipecat tetapi bisa ikut dalam proses seleksi tes CPNS," ujarnya.
     Selain membentuk tim investigasi, katanya, untuk mengungkap kebenaran adanya dugaan manipulasi data tenaga honorer, Ombudsman Jateng juga akan menggandeng Polda Jateng dan Badan Intelijen Negara (BIN).
     Beberapa waktu lalu, katanya, beberapa pejabat dari Pemkab Kudus, seperti dari Bappeda, BKD, Inspektorat serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kudus mendatangi kantor Ombudsman Jateng untuk klarifikasi.
     "Mereka menyampaikan bahwa untuk 100 tenaga honorer yang memiliki surat keputusan dengan tanggal yang sama, merupakan SK yang diperoleh dari komite sekolah," ujarnya.
     Sebanyak 100 tenaga honorer tersebut, katanya, berasal dari enam sekolah di Kudus.
     Apabila ditemukan adanya cacat administrasi pada beberapa tenaga honorer yang sudah lolos tes seleksi CPNS, katanya, harus dilakukan pencoretan, sedangkan tenaga honorer kategori II yang sebelumnya mengikuti uji publik dan pengabdiannya tidak ada rekayasa disarankan untuk diangkat menjadi CPNS.
     Berdasarkan aturan, katanya, pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBD maupun APBN setelah tahun 2005 memang dilarang sehingga ketika ada pengangkatan lagi setelah tahun ini masuk kategori ilegal.
     Ia mengakui, kebutuhan tenaga kependidikan memang masih mengalami kekurangan sehingga tenaga honorer kategori II yang belum diangkat dan memang sudah memiliki pengabdian yang cukup, tentunya perlu diprioritaskan untuk diangkat.
     Permasalahan tenaga honorer kategori II di Kabupaten Kudus mulai mengemuka ketika tercium indikasi manipulasi data tenaga honorer, menyusul banyaknya pegawai yang ikut dalam proses tes seleksi CPNS.
     Tenaga honorer kategori II yang masuk dalam daftar nominatif sebagai peserta tes CPNS sebanyak 504 orang.
     Padahal, tenaga honorer kategori II yang masuk uji publik tahun 2012 untuk diangkat menjadi CPNS 2014 hanya tercatat sebanyak 256 orang.
     Dari 504 orang yang mengikuti tes seleksi CPNS 2014, diklaim oleh tenaga honorer kategori II yang tidak lolos dan sudah mengikuti uji publik menganggap dari 206 orang yang lolos hanya 33 tenaga honorer yang benar-benar sesuai fakta dan data tenaga honorer kategori dua.
     Untuk itu, sejumlah tenaga honorer yang tidak lolos CPNS dan sudah mengikuti uji publik tahun 2012 mengadu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komnas HAM, serta melaporkannya ke Mabes Polri. (Antara)

Post a Comment

Previous Post Next Post