K-Online, Jati- Setelah rusak akibat banjir awal tahun 2014 lalu, kini Jembatan Ploso Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sudah bisa dilewati kendaraan, menyusul selesainya proses perbaikan jembatan Ini.
Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral Kudus, Sam'ani Intakoris, ditemui usai peresmian dibukanya kembali akses jalan yang melalui Jembatan Ploso, di Kudus, Rabu (14/5) mengatakan, perbaikan jembatan sungai gelis yang ada di Desa Ploso itu, dimulai sejak 21 April dan selesai 14 Mei 2014.
"Perbaikan jembatan tersebut bisa selesai dalam jangka waktu 23 hari dari target 30 hari"' katanya menjelaskan
Perbaikan jembatan dilakukan dengan pengamanan ganda karena konstruksi jembatan tersebut merupakan kontruksi lama mengingat tumpuan gelagar besi dengan abutman terpisah.
Perbaikan jembatan tersebut, dilakukan secara swakelola dengan anggaran perbaikan sebesar Rp250 juta, Akan tetapi, realisasinya hanya Rp230 juta.
Jembatan yang baru diperbaiki tersebut bisa bertahan hingga 2016, sehingga nantinya harus dilakukan perbaikan total.
Usia jembatan yang memiliki panjang 30 meter dengan lebar 8 meter itu, kata dia, sudah berusia 40 tahunan sehingga perlu perbaikan total.
Untuk menjaga jembatan dari kerusakan, maka beban muatan kendaraan yang diperbolehkan melintasi jembatan tersebut maksimal memiliki bobot 15 ton," ujarnya.
Bupati Kudus, Musthofa usai meresmikan pembukaan akses jalan yang melalui jembatan ploso itu mengungkapkan, akses jalan tersebut merupakan jalur penting, terlebih dalam waktu dekat akan ada perayaan dandangan.
Terkait dengan beban maksimal kendaraan yang boleh melintasi jembatan tersebut, kata dia, diserahkan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kudus.
"Kami juga melibatkan masyarakat setempat untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi, karena ketika terjadi kerusakan serupa tentunya aktivitas warga setempat juga terganggu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kudus, Didik Sugiharto mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dibuatkan rambu bahwa kendaraan yang boleh melintasi Jalan Mayor Basuno beban maksimal 15 ton.
Selain itu, lanjut dia, Dishubkominfo Kudus juga akan menempatkan petugas di titik tertentu untuk mengarahkan kendaraan berat yang hendak ke Jepara melewati jalur lingkar.
(Odie)

Post a Comment