(Illustrasi, kayu illegal diamankan kepolisian) |
Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto di Kudus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk bernopol B 9432 PC yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah, akan melewati jalan Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Selanjutnya petugas melakukan operasi penghadangan truk tersebut, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata betul, truk tersebut memuat kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kita mendapati sebanyak 42 batang kayu jati, kayu-kayu yang diangkutnya tersebut memang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan petugas, yakni Sagiyono (55) sopir truk serta Sukarno (33) dan Nurhadi Kasiyan (28), pemilik kayu jati yang diduga ilegal tersebut. mereka berasal dari desa yang sama Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada pasal 83 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Post a Comment