Untuk Logung, Proseden Jokowi Datangi Kudus

(Kudus-online.com),Kota – Untuk mengunjungi lokasi yang hendak dibangun Waduk Logung,Presiden Joko Widodo dipastikan mengunjungi Kudus pada 31 Januari 2015.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin mengatakan Jadwal kunjungan ke lokasi pembangunan waduk tersebut sudah mendapat kepastian dari pihak Istana.

Semula, kunjungan presiden dijadwalkan tanggal 29 Januari 2014, namun ada perubahan dan diputuskan Sabtu pecan ini(31/1). Pada hari sabtu tersebut, Presiden Jokowi ada kegiatan di Solo, sekitar pukul 10.30 WIB dijadwalkan tiba di Kudus.

Sesuai rencana, presiden akan langsung ke Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, lokasi yang akan dibangun Waduk Logung.

Ada beberapa titik yang disiapkan untuk dikunjungi presiden, salah satunya di Desa Tanjungrejo,karena lokasi yang hendak dibangun waduk terdiri atas lahan di Desa Tanjungrejo dan Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo), Desa Kandangmas dan Rejosari (Kecamatan Dawe).

"Jika ada warga yang hendak berdialog, bisa di lokasi kunjungan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo juga dijadwalkan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Waduk Logung di Kabupaten Kudus. 

Rencana pembangunan Waduk Logung sudah dimulai sejak tahun 1970 dan tahun ini baru bisa terlaksana, meskipun masih ada gugatan perdata dari warga pemilik lahan karena menuntut ganti lahan.

Saat ini, Pemkab Kudus telah menempuh jalur konsinyasi atau menitipkan uang pegganti di Pengadilan Negeri Kudus.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, masih ada 68 bidang tanah yang belum mau menerima tawaran harga jual tanah dari Pemkab Kudus sebesar Rp28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp31.000/meter persegi.

Pemkab Kudus telah menyerahkan 68 berkas atau bidang tanah yang tersebar di empat desa ke Pengadilan Negeri Kudus.

Untuk Desa Kandangmas tercatat ada 55 berkas, sedangkan Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) sebanyak 11 berkas, dan dua berkas masing-masing di Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo) dan Rejosari (Kecamatan Dawe).

Jumlah uang yang dititipkan ke PN Kudus sebesar Rp4,05 miliar. Dari puluhan berkas tersebut, tercatat hanya tiga berkas yang menyatakan menerima tawaran pembebasan lahan, selebihnya ada yang mengajukan gugatan dan sebagian kecil tidak bersikap.

Post a Comment

Previous Post Next Post