![]() |
Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko |
Operasi tertib lalu lintas tersebut, digelar di pertigaan Ngembalrejo Jalan Jenderal Sudirman Kudus, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus.
Hasilnya, kendaraan yang terjaring operasi tertib lalu lintas sebanyak 113 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 kendaraan di antaranya merupakan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat atua lebih.
Seorang pengendara sepeda motor yang terjaring operasi, Handika mengaku, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C, sedangkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tertinggal karena sepeda motor milik atasannya. Atas pelanggaran tersebut, dia mengaku, harus membayar tilang sebesar Rp75.000. Pengendara lainnya, Asmudi mengaku, membawa SIM C, namun STNK justru tertinggal di rumah, karena tergesa-gesa berangkat kerja. Biaya tilang atas pelanggaran tersebut, lanjut dia, sebesar Rp50.000.
Dengan sidang di tempat, prosesnya jauh lebih cepat dan sanksi dendanya juga jelas, dibanding jika harus menunggu beberapa hari.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kepala Urusan Bidang Operasional (KBO) Lantas Polres Iptu Anwar mengatakan, dengan operasi tertib lalu lintas dan sidang di tempat, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih tertib.
Kegiatan tersebut, juga diharapkan menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Kudus. Proses sidang di tempat juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme sidang perkara tilang seperti yang dilaksanakan di pengadilan. Selain itu, masyarakat juga mengetahui bahwa uang denda yang dibayarkan karena melanggar tata tertib lalu lintas disetorkan ke kas negara.#
Post a Comment