Didemo Warga Penolak Pabrik Semen, Ini Jawaban Pemkab Pati

(Kudus-online.com), Pati – Didesak pengunjuk rasa untuksegera mencabut pemberian izin lingkungan PT. SMS,  Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pati Purwadi mengatakan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, terhadap PT Sahabat Mulia Sakti sebagai investor pabrik semen di Pati tidak bisa dicabut.

 "Tahapan pengajuan sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ujarnya menanggapi tuntutan pengunjuk rasa.

Pemkab Pati tidak mungkin mencabut izin lingkungan tersebut hanya karena ada desakan dari para pengunjuk rasa. Pemkab Pati juga tidak akan terpengaruh dengan adanya aksi unjuk rasa masyarakat yang anti pabrik semen tersebut.

Ia memahami, kekhawatiran masyarakat terkait rencana pembangunan pabrik semen akan menimbulkan dampak, sehingga mendorong mereka melakukan serangkaian aksi unjuk rasa.

Hanya saja, dia mengkritisi, sikap masyarakat yang selama ini menganggap pemkab tidak transparan terkait tahapan yang dilakukan hingga munculnya izin lingkungan karena masyarakat tidak mau mendengar penjelasan secara detail.

 "Ketika kami hendak memberikan penjelasan secara lengkap saat mereka beraudiensi, mereka keburu keluar sehingga terjadi 'miss informasi'," ujarnya.

Terkait kritik masyarakat yang tidak pernah ditemui Bupati Pati Haryanto, karena kegiatan bupati cukup banyak sehingga ditemui oleh staf yang membidangi permasalahan tersebut.

Proses pembangunan pabrik semen, saat ini masih menunggu pengurusan izin lainnya, mulai dari izin usaha pertambangan, izin gangguan (HO), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Izin lingkungan yang dikantongi PT SMS tersebut, merupakan dasar untuk pengurusan proses izin lainnya.

Sementara itu, Sri Wiyanik koordinator aksi unjuk rasa penolakan pabrik semen di Pati hari ini (18/2) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait dikeluarkannya izin lingkungan terhadap investor pabrik semen.

 Apalagi, dari 560 pemilik lahan yang bakal terkena pembebasan berdirinya pabrik semen belum pernah diajak komunikasi, tiba-tiba sudah muncul izin lingkungan.

Pemkab Pati meyakini kehadiran pabrik semen tidak akan mengurangi areal pertanian karena sudah ditetapkan di dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Areal pertanian di Kecamatan Tambakromo sendiri ditetapkan 2.947 hektare areal sawah dan hortikultura 875 hektare, sedangkan untuk peruntukkan industri hanya 300 hektare.


Begitu juga di Kecamatan Kayen terdapat 4.937 hektare sawah dan industri hanya 48 hektare dan di Kecamatan Kayen seluas 4.937 hektare areal sawah, sedangkan kawasan industri sekitar 48 hektare, serta luas areal sawah di Kecamatan Sukolilo seluas 7.253 hektare sehingga Pemkab Pati memastikan areal pertanian tidak akan habis setelah adanya investor pabrik semen.#

Post a Comment

Previous Post Next Post