(Kudus-online.com), Pati – Didesak pengunjuk rasa untuksegera mencabut pemberian izin lingkungan PT. SMS, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pati
Purwadi mengatakan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Pati, terhadap PT Sahabat Mulia Sakti sebagai investor pabrik semen di Pati
tidak bisa dicabut.
"Tahapan
pengajuan sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ujarnya
menanggapi tuntutan pengunjuk rasa.
Pemkab Pati tidak mungkin mencabut izin lingkungan tersebut
hanya karena ada desakan dari para pengunjuk rasa. Pemkab Pati juga tidak akan
terpengaruh dengan adanya aksi unjuk rasa masyarakat yang anti pabrik semen
tersebut.
Ia memahami, kekhawatiran masyarakat terkait rencana
pembangunan pabrik semen akan menimbulkan dampak, sehingga mendorong mereka
melakukan serangkaian aksi unjuk rasa.
Hanya saja, dia mengkritisi, sikap masyarakat yang selama
ini menganggap pemkab tidak transparan terkait tahapan yang dilakukan hingga
munculnya izin lingkungan karena masyarakat tidak mau mendengar penjelasan
secara detail.
"Ketika kami
hendak memberikan penjelasan secara lengkap saat mereka beraudiensi, mereka
keburu keluar sehingga terjadi 'miss informasi'," ujarnya.
Terkait kritik masyarakat yang tidak pernah ditemui Bupati
Pati Haryanto, karena kegiatan bupati cukup banyak sehingga ditemui oleh staf
yang membidangi permasalahan tersebut.
Proses pembangunan pabrik semen, saat ini masih menunggu
pengurusan izin lainnya, mulai dari izin usaha pertambangan, izin gangguan
(HO), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Izin lingkungan yang dikantongi PT SMS tersebut, merupakan
dasar untuk pengurusan proses izin lainnya.
Sementara itu, Sri Wiyanik koordinator aksi unjuk rasa
penolakan pabrik semen di Pati hari ini (18/2) berencana mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait dikeluarkannya izin
lingkungan terhadap investor pabrik semen.
Apalagi, dari 560
pemilik lahan yang bakal terkena pembebasan berdirinya pabrik semen belum
pernah diajak komunikasi, tiba-tiba sudah muncul izin lingkungan.
Pemkab Pati meyakini kehadiran pabrik semen tidak akan
mengurangi areal pertanian karena sudah ditetapkan di dalam perda Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW).
Areal pertanian di Kecamatan Tambakromo sendiri ditetapkan
2.947 hektare areal sawah dan hortikultura 875 hektare, sedangkan untuk
peruntukkan industri hanya 300 hektare.
Begitu juga di Kecamatan Kayen terdapat 4.937 hektare
sawah dan industri hanya 48 hektare dan di Kecamatan Kayen seluas 4.937 hektare
areal sawah, sedangkan kawasan industri sekitar 48 hektare, serta luas areal
sawah di Kecamatan Sukolilo seluas 7.253 hektare sehingga Pemkab Pati
memastikan areal pertanian tidak akan habis setelah adanya investor pabrik
semen.#
Post a Comment