Hati-hati, Pangkalan LPG Nakal bisa dicabut Izinnya

(Kudus-online.com), Kota- Sesuai SK Bupati, pangkalan menjual ke konsumen dengan HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp16.000 per tabung, sedangkan pengecer menjual ke konsumen sebesar Rp18.000 per tabung. Jika ada pangkalan yang menjual diatas ketentuan tersebut, Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, mengancam mencabut izin penjualan elpiji 3 kilogram.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti mengatakan
setiap pangkalan elpiji 3 kg juga diminta ikut membina pelanggannya agar tidak menjual elpiji ke konsumen melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.

Setelah sosialisasi kepada pangkalan yang dijadwalkan pada Kamis (5/2), Dinas Perdagangan akan membentuk tim yang nantinya bertugas melakukan pemantauan.

"Jika ada laporan atau ditemukan penjualan elpiji bersubsidi melebihi HET, kami segera mengecek. Jika benar, tentunya akan ada sanksi," ujarnya.

Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kudus Sofyan Dhuhri menambahkan, sesuai SK Bupati Kudus pangkalan elpiji 3 kg juga diminta menempelkan HET elpiji yang mudah dibaca dan diketahui konsumen," ujarnya.

Demi menjamin kebutuhan masyarakat terhadap elpiji, setiap pangkalan harus mengalokasikan 75 persen elpiji 3 kg yang diperoleh dari agen untuk memenuhi kebutuhan konsumen rumah tangga dan konsumen usaha mikro.
Sementara penjualannya kepada pengecer, dibatasi hanya 25 persen dari alokasi elpiji 3 kg yang diterima.#

Post a Comment

Previous Post Next Post