(Kudus-online.com), Kota-
Sesuai SK Bupati, pangkalan menjual ke konsumen dengan HET (harga eceran
tertinggi) sebesar Rp16.000 per tabung, sedangkan pengecer menjual ke konsumen
sebesar Rp18.000 per tabung. Jika ada pangkalan yang menjual diatas ketentuan
tersebut, Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, mengancam
mencabut izin penjualan elpiji 3 kilogram.
Pelaksana tugas
Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti mengatakan
setiap pangkalan
elpiji 3 kg juga diminta ikut membina pelanggannya agar tidak menjual elpiji ke
konsumen melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung.
Setelah sosialisasi
kepada pangkalan yang dijadwalkan pada Kamis (5/2), Dinas Perdagangan akan
membentuk tim yang nantinya bertugas melakukan pemantauan.
"Jika ada
laporan atau ditemukan penjualan elpiji bersubsidi melebihi HET, kami segera
mengecek. Jika benar, tentunya akan ada sanksi," ujarnya.
Kasi Perdagangan
Dalam Negeri Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kudus Sofyan Dhuhri
menambahkan, sesuai SK Bupati Kudus pangkalan elpiji 3 kg juga diminta
menempelkan HET elpiji yang mudah dibaca dan diketahui konsumen," ujarnya.
Demi menjamin kebutuhan
masyarakat terhadap elpiji, setiap pangkalan harus mengalokasikan 75 persen
elpiji 3 kg yang diperoleh dari agen untuk memenuhi kebutuhan konsumen rumah
tangga dan konsumen usaha mikro.
Sementara penjualannya kepada pengecer, dibatasi
hanya 25 persen dari alokasi elpiji 3 kg yang diterima.#
Post a Comment