(Kudus-online.com) – Ancaman nelayan Pati untuk mendemo Mentri Kelautan dan Perikanan benar-benar
dilaksanakan, Walau belum ke Jakarta Hari ini senin (2/2) Warga Kecamatan
Juwana, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Paguyuban Istri Nelayan Juwana
menggelar aksi untuk memprotes larangan penggunaan jaring pukat hela dan dan
pukat tarik.
Aksi unjuk rasa digelar
di Jalan Pati-Juwana, tepatnya di pertigaan Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Aksi
ini untuk menentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan
pukat tarik.
Sebagai bentuk protes
atas peraturan yang dinilai tidak prorakyat itu, pengunjuk rasa membuang ikan
hasil tangkapan nelayan ke jalan.
Selain itu, mereka
juga mengusung poster bertuliskan "cabut Permen Kelautan dan Perikanan
Nomor 2/2015, kembalikan hak nelayan untuk hidup, tolong Pak Jokowi, waspada
nelayan disiapkan menjadi pengangguran".
Supriyati Koordinator
aksi mengaku kecewa dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
melarang penggunaan jaring pukat hela dan pukat tarik.
"Kami terlanjur
menginvestasikan pembelian alat tangkap ikan seperti itu, lalu siapa yang akan
membantu pembelian alat tangkap yang diperbolehkan," ujarnya.
Mayoritas nelayan di
Kecamatan Juwana menggunakan alat tangkap ikan seperti itu karena disesuaikan
dengan armada kapalnya. Akibat aturan tersebut, para nelayan tidak bisa melaut
sehingga mengganggu biaya hidup keluarga.
"Sudah beberapa
pekan ini, suami kami tidak bisa melaut karena adanya aturan baru yang melarang
menggunakan kapal cantrang untuk menangkap ikan," ujarnya.
Padahal, kemampuan
untuk membeli peralatan yang baru juga sangat terbatas.
Jika tidak ada solusi
dari pemerintah, dia meyakini, semakin banyak jumlah pengangguran baru di
wilayah pesisir karena kebijakan yang dianggap tidak prorakyat tersebut.
Seharusnya, pemberlakuan
pelarangan tersebut juga diimbangi dengan langkah konkrit pemerintah
menunjukkan alternatif alat tangkap serta kemungkinan adanya bantuan permodalan
atau kemudahan akses permodalan dengan bunga ringan.#
Post a Comment