Nelayan Pati, Bener-benar mendemo Mentri Susi



(Kudus-online.com) – Ancaman nelayan Pati untuk mendemo Mentri Kelautan dan Perikanan benar-benar dilaksanakan, Walau belum ke Jakarta Hari ini senin (2/2) Warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Paguyuban Istri Nelayan Juwana menggelar aksi untuk memprotes larangan penggunaan jaring pukat hela dan dan pukat tarik.

Aksi unjuk rasa digelar di Jalan Pati-Juwana, tepatnya di pertigaan Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Aksi ini untuk menentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik.

Sebagai bentuk protes atas peraturan yang dinilai tidak prorakyat itu, pengunjuk rasa membuang ikan hasil tangkapan nelayan ke jalan.
Selain itu, mereka juga mengusung poster bertuliskan "cabut Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015, kembalikan hak nelayan untuk hidup, tolong Pak Jokowi, waspada nelayan disiapkan menjadi pengangguran".

Supriyati Koordinator aksi mengaku kecewa dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan jaring pukat hela dan pukat tarik.

"Kami terlanjur menginvestasikan pembelian alat tangkap ikan seperti itu, lalu siapa yang akan membantu pembelian alat tangkap yang diperbolehkan," ujarnya.

Mayoritas nelayan di Kecamatan Juwana menggunakan alat tangkap ikan seperti itu karena disesuaikan dengan armada kapalnya. Akibat aturan tersebut, para nelayan tidak bisa melaut sehingga mengganggu biaya hidup keluarga.

"Sudah beberapa pekan ini, suami kami tidak bisa melaut karena adanya aturan baru yang melarang menggunakan kapal cantrang untuk menangkap ikan," ujarnya.
Padahal, kemampuan untuk membeli peralatan yang baru juga sangat terbatas.

Jika tidak ada solusi dari pemerintah, dia meyakini, semakin banyak jumlah pengangguran baru di wilayah pesisir karena kebijakan yang dianggap tidak prorakyat tersebut.

Seharusnya, pemberlakuan pelarangan tersebut juga diimbangi dengan langkah konkrit pemerintah menunjukkan alternatif alat tangkap serta kemungkinan adanya bantuan permodalan atau kemudahan akses permodalan dengan bunga ringan.#

Post a Comment

Previous Post Next Post