(Kudus-online.com), Kota –
Masih ingat Kasus Kuswanto ?, Warga Kudus yang dianiaya polisi dan mengadu ke
Kontras di Jakarta. Hari ini Senin (2/2) Bripka Lulus Rahardi, seorang anggota
polisi yang bertugas di Polres Kudus, menjalani sidang perdana kasus
penganiayaan terhadap Kuswanto di Pengadilan Negeri Kudus.
Dalam sidang perdana
dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman
Hakim mendakwa Lulus telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat
terhadap korbannya bernama Kuswanto (29), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo,
Kudus. Kuswanto dianiaya karena dianggap
terlibat dalam kasus pencurian yang menimpa gudang es krim pada tahun 2012.
Jaksa menjerat Lulus
dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat
terhadap korbannya.
Sidang perdana
tersebut, hanya 15 menit, dipimpin oleh
Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina dan
Edwin Pudyono Marwiyanto.
Panitera Pengganti
Sidang PN Kudus Kartono menjelaskan sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit
karena hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam persidangan pertama ini
Lulus tanpa didampingi penasihat hukumnya dari Polda Jawa Tengah.
"Karena terdakwa
tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan, maka majelis hakim akan melanjutkan
sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya. Jadwal sidang
berikutnya, akan digelar pada Senin (9/2).
Pada 28 November 2012
Kuswanto, ditangkap oleh beberapa anggota reserse mobil (resmob) Polres Kudus
ketika sedang berada di café Perdana, Jati Kulon Kudus sekira pukul 18.30 WIB. Kuswanto
kemudian dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan dengan Universitas Muria
Kudus (UMK) dan diinterogerasi karena dituduh terlibat perampokan gudang ice
ream walls di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012.
Akhirnya korban
diduga dianiaya hingga mengalami luka bakar serius pada bagian lehernya. Karena
luka bakar yang dideritanya tidak kunjung sembuh, Kuswanto mengadu ke Komisi
Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) di Jakarta. Selanjutnya, korban
diantar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan
keadilan. #
Post a Comment