Oknum Polisi Kudus yang Menganiaya Kuswanto, disidangkan


(Kudus-online.com), Kota – Masih ingat Kasus Kuswanto ?, Warga Kudus yang dianiaya polisi dan mengadu ke Kontras di Jakarta. Hari ini Senin (2/2) Bripka Lulus Rahardi, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kudus, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Kuswanto di Pengadilan Negeri Kudus.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim mendakwa Lulus telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya bernama Kuswanto (29), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.  Kuswanto dianiaya karena dianggap terlibat dalam kasus pencurian yang menimpa gudang es krim pada tahun 2012.

Jaksa menjerat Lulus dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya.

Sidang perdana tersebut,  hanya 15 menit, dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto.

Panitera Pengganti Sidang PN Kudus Kartono menjelaskan sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit karena hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam persidangan pertama ini Lulus tanpa didampingi penasihat hukumnya dari Polda Jawa Tengah.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan, maka majelis hakim akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya. Jadwal sidang berikutnya, akan digelar pada Senin (9/2).

Pada 28 November 2012 Kuswanto, ditangkap oleh beberapa anggota reserse mobil (resmob) Polres Kudus ketika sedang berada di café Perdana, Jati Kulon Kudus sekira pukul 18.30 WIB. Kuswanto kemudian dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan dengan Universitas Muria Kudus (UMK) dan diinterogerasi karena dituduh terlibat perampokan gudang ice ream walls di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012.

Akhirnya korban diduga dianiaya hingga mengalami luka bakar serius pada bagian lehernya. Karena luka bakar yang dideritanya tidak kunjung sembuh, Kuswanto mengadu ke Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) di Jakarta. Selanjutnya, korban diantar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan keadilan. #

Post a Comment

Previous Post Next Post