Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Kudus Tertangkap

(Kudus-online.com), Jekulo - Pelaku perampasan sepeda motor yang disertai pembacokan terhadap korbannya di Kudus beberapa waktu lalu, berhasil diamankan Kepolisian Sektor Jekulo.

Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto mengatakan, kedua pelaku perampasan sepeda motor disertai kekerasan tersebut bernama KL (16) dan Hermanto (25) yang sama-sama berasal dari Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus.

  "Keduanya masih bersaudara dan tempat tinggalnya juga berdekatan," ujarnya.

Sementara korbannya, bernama Dwi Ardiyanto (21) warga Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kudus.
Perampasan sepeda motor yang disertai pembacokan tersebut, berawal dari ajakan Hermanto 
terhadap korbannya yang merupakan rekan kerja di perusahaan kertas di Kecamatan Bae.

Korban datang ke rumah pelaku pada Minggu (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB. kemudian, korban diajak minum minuman keras bersama kedua pelaku di dekat pohon bambu yang jarak dari rumah pelaku sekitar 15 meteran.

Senin (19/1) pukul 01.00 WIB, ketika korban dalam kondisi setengah mabuk, pelaku mendekatinya lalu membacok kepalanya menggunakan golok yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan KL menimpalinya membacok menggunakan pisau dapur.

Dalam kondisi tak berdaya, korban dibuang ke areal persawahan yang berjarak dari tempat kejadian sekitar 1 kilometer. Sekitar pukul 05.00 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi luka pada kepala dan kedua tangannya.

Upaya polisi menangkap pelaku, akhirnya membuahkan hasil, pelaku KL yang masih berstatus pelajar itu juga ditangkap di rumahnya.

Barang bukti yang disita petugas, diantaranya tali, karung plastik, pisau dapur, gagang golok, dan sepeda motor Honda Vario bernomor K 5228 LR yang digunakan pelaku membuang korban.

"Golok yang digunakan untuk membacok hingga kini belum ditemukan karena dibuang pelaku," ujarnya.

Hermanto mengaku, aksi nekat terhadap korban, karena didasari rasa dendam mengingat korban sering mengejek saat di tempat kerja.

Untuk melampiaskan dendamnya itu, dia berencana menghabisi nyawa korbannya itu dengan meminta bantuan saudaranya berinisial KL.

Sepeda motor korban yamaha mio dijual kepada seseorang di Kabupaten Demak seharga Rp1,1 juta dan uangnya juga habis untuk perjalanan mencari pekerjaan.

"Saya sempat pergi ke Solo, Semarang, Klaten, Purwodadi, dan Demak mencari pekerjaan dengan menumpang angkutan umum. Uang hasil penjualan sepeda motor saya bawa semua dan KL tidak saya kasih," ujarnya.


 Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. #

Post a Comment

Previous Post Next Post