(Kudus-online.com), Jekulo - Pelaku perampasan sepeda motor
yang disertai pembacokan terhadap korbannya di Kudus beberapa waktu lalu, berhasil
diamankan Kepolisian Sektor Jekulo.
Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kapolsek Jekulo
AKP Mardi Susanto mengatakan, kedua pelaku perampasan sepeda motor disertai
kekerasan tersebut bernama KL (16) dan Hermanto (25) yang sama-sama berasal
dari Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus.
"Keduanya masih bersaudara dan tempat
tinggalnya juga berdekatan," ujarnya.
Sementara korbannya, bernama Dwi Ardiyanto (21) warga Desa
Pedawang, Kecamatan Bae, Kudus.
Perampasan sepeda motor yang disertai pembacokan tersebut,
berawal dari ajakan Hermanto
terhadap korbannya yang merupakan rekan kerja di
perusahaan kertas di Kecamatan Bae.
Korban datang ke rumah pelaku pada Minggu (18/1) sekitar
pukul 18.00 WIB. kemudian, korban diajak minum minuman keras bersama kedua
pelaku di dekat pohon bambu yang jarak dari rumah pelaku sekitar 15 meteran.
Senin (19/1) pukul 01.00 WIB, ketika korban dalam kondisi
setengah mabuk, pelaku mendekatinya lalu membacok kepalanya menggunakan golok
yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan KL menimpalinya membacok
menggunakan pisau dapur.
Dalam kondisi tak berdaya, korban dibuang ke areal
persawahan yang berjarak dari tempat kejadian sekitar 1 kilometer. Sekitar
pukul 05.00 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi luka pada kepala dan
kedua tangannya.
Upaya polisi menangkap pelaku, akhirnya membuahkan hasil,
pelaku KL yang masih berstatus pelajar itu juga ditangkap di rumahnya.
Barang bukti yang disita petugas, diantaranya tali, karung
plastik, pisau dapur, gagang golok, dan sepeda motor Honda Vario bernomor K
5228 LR yang digunakan pelaku membuang korban.
"Golok yang digunakan untuk membacok hingga kini belum
ditemukan karena dibuang pelaku," ujarnya.
Hermanto mengaku, aksi nekat terhadap korban, karena
didasari rasa dendam mengingat korban sering mengejek saat di tempat kerja.
Untuk melampiaskan dendamnya itu, dia berencana menghabisi
nyawa korbannya itu dengan meminta bantuan saudaranya berinisial KL.
Sepeda motor korban yamaha mio dijual kepada seseorang di
Kabupaten Demak seharga Rp1,1 juta dan uangnya juga habis untuk perjalanan
mencari pekerjaan.
"Saya sempat pergi ke Solo, Semarang, Klaten,
Purwodadi, dan Demak mencari pekerjaan dengan menumpang angkutan umum. Uang
hasil penjualan sepeda motor saya bawa semua dan KL tidak saya kasih,"
ujarnya.
Atas perbuatannya,
kedua pelaku dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 12
tahun. #
Post a Comment