Pemkab Kudus : Gugatan Warga Tak Hentikan Pembangunan Logung

(Kudus-online.com) - Meski sejumlah warga yang lahannya terkena pembangunan waduk logung mengajukan tuntutan hukum secara perdata, namun tuntutan tersebut tidak berarti menghentikan proses pembangunan yang sudah berjalan. Demikian disampaikan Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus.

"Apapun hasil gugatan perdata di PN Kudus nantinya, Pemkab Kudus tentunya siap mematuhinya," ujarnya.

Menurut Agus, upaya gugatan perdata yang diajukan warga merupakan hak yang harus dihormati. Akan tetapi, Pemkab Kudus juga telah menempuh jalur konsinyasi atau penitipan uang pengganti di Pengadilan Negeri Kudus. Segala syarat untuk mengajukan konsinyasi juga sudah dipenuhi oleh Pemkab Kudus diantaranya, jumlah lahan yang dibebaskan harus sudah mencapai 75 persen atau pemilik lahan yang setuju dengan pembebasan juga mencapi persentase yang sama.

Sekarang  ini, proses pembangunan Waduk Logung tetap jalan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh pelaksana proyek.
 "Hanya saja, kami tidak mengetahui soal kontrak kerja tersebut karena bukan kewenangan pemda setempat," ujarnya.

Sesuai hasil pertemuan di kantor Badan Pengairan Wilayah Sungai (BPWS) Pemali Juwana pada Jumat (30/1), disampaikan pula bahwa rencana kedatangan Presiden RI Joko Widodo memang ditunda. Meski demikian, proses pembangunan Waduk Logung tetap jalan.

Informasi dari PN Kudus, sidang gugatan perdata soal pembebasan lahan untuk Waduk Logung dijadwalkan Selasa (10/2).
Warga yang mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus, sebanyak 46 warga dari Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) sebanyak 43 warga dan sisanya dari Desa Honggosoco (Kecamatan Jekulo).
   

Post a Comment

Previous Post Next Post