(Kudus-online.com), Kota
- Lima tersangka dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Kudus, yang selama ini ditahan di Rutan Kudus kini penahanannya
dipindah ke Lapas Kedungpane Semarang.
Kasi Pelayanan Tahanan
pada Rutan Kudus Benny di Kudus membenarkan adanya pemindahan lima tersangka
dugaan korupsi BPBD Kudus dari Rutan Kudus ke Lapas Kedungpane Semarang Jumat
(20/2) pagi.
Sejauh ini, kelima
tersangka tersebut dalam kondisi sehat, terutama Sugiyanto yang sebelumnya
dikatakan menderita suatu penyakit tertentu. Pemindahan tersebut, karena berkas
kelimanya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Informasinya
pekan depan sudah mulai menjalani sidang sehingga untuk memudahkannya harus
dipindah ke LP setempat," ujarnya.
Sementara itu, Kasi
Pidana Khusus Paidi ketika dihubungi via telepon belum ada jawaban atas
pemindahan kelima tersangka itu, menyusul dilimpahkannya berkas perkara
kelimanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Seperti diberitakan
sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami
oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.
Kejari Kudus kemudian menetapkan
5 tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan
Muslimin.
Dari kelima tersangka
tersebut, empat di antaranya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kudus,
sedangkan satunya merupakan rekanan BPBD.
Tiga tersangka, yakni
Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian ditahan lebih awal pada 7 Oktober 2014,
sedangkan satu tersangka baru yang bernama Rudhy Maryanto ditahan 14 Oktober
2014 bersama dengan rekanan BPBD Kudus, Muslimin.
Para tersangka diduga
terlibat dugaan penyimpangan dana belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus
tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Sementara jumlah dana
yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp200-an juta dari total belanja
secara keseluruhan. #
Post a Comment