(Kudus-online.com), Kota – Persidangan Penganiayaan Kuswanto oleh oknum anggota polisi Polres Kudus terus bergulir, setelah sidang perdana
beberapa waktu lalu kini persidangan mulai mendengarkan saksi dari pihak
korban.
Dalam persidangan di PN Kudus hari ini, terdapat tiga saksi
yang hadir, sedangkan saksi korban Kuswanto (29) berhalangan hadir karena
sakit.
Ketiga saksi yang hadir tersebut, yakni Soleh, Susanto, dan
Suprapto yang merupakan teman Kuswanto sekaligus saksi yang mengetahui
penangkapan terhadap Kuswanto di kafe perdana di Jalan Lingkar Kudus.
Para saksi yang dihadirkan, memberikan keterangan yang
hampir sama bahwa Kuswanto memang didatangi sejumlah orang, kemudian dibawa ke
lapangan ujian praktik SIM di dekat Kampus Universitas Muria Kudus.
"Saya tidak mengetahui
mereka yang membawa Kuswanto bersama tiga teman lainnya," kata salah
seorang saksi, Soleh menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kudus Rudi
Ananta Wijaya.
Sejak awal beberapa orang yang membawa Kuswanto bersama empat
teman lainnya tidak pernah memperkenalkan dirinya.
Ketika sampai di lapangan ujian praktik SIM, dia mengaku,
sempat mendengar suara jeritan Kuswanto, meskipun dalam kondisi gelap.
"Saya juga sempat melihat ada cahaya api dari arah
sumber suara Kuswanto," ujarnya.
Setelah dari lapangan ujian praktik SIM, dia mengaku, diajak
menuju Polres Kudus bersama teman-teman lainnya beserta Kuswanto.
Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rudi Ananta
Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto
dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim tersebut, terdakwa Bripka
Lulus Rahardi didampingi dua penasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Jateng, yakni
AKBP Daup Wismawati dan Penata Bambang Indra W.
Penasihat hukum terdakwa, AKBP Daup Wismawati ketika
dimintai tanggapannya atas keterangan para saksi mengaku, enggan berkomentar
karena dirinya hanya kuasa dinas untuk mendampingi terdakwa.
"Kami belum bersedia berkomentar, karena masih ada
proses selanjutnya," ujarnya.
Sidang hari ini (9/2) berlangsung cukup lama, karena dimulai
sekitar pukul 12.15 WIB baru berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus penganiayaan
yang dialami Kuswanto berawal pada 28 November 2012 dirinya ditangkap oleh beberapa
anggota reserse mobil (resmob) Polres.
Selanjutnya, Kuswanto dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan
dengan UMK dan diinterogerasi karena dituduh terlibat perampokan gudang ice
ream walls di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012. Akhirnya
korban diduga dianiaya hingga mengalami luka bakar serius pada bagian lehernya,
yang hingga kini belum sembuh. #
Post a Comment