Sidang Penganiayaan Kuswanto, Dengarkan Keterangan Saksi

(Kudus-online.com), Kota – Persidangan Penganiayaan Kuswanto  oleh oknum anggota polisi Polres Kudus terus bergulir, setelah sidang perdana beberapa waktu lalu kini persidangan mulai mendengarkan saksi dari pihak korban.

Dalam persidangan di PN Kudus hari ini, terdapat tiga saksi yang hadir, sedangkan saksi korban Kuswanto (29) berhalangan hadir karena sakit.

Ketiga saksi yang hadir tersebut, yakni Soleh, Susanto, dan Suprapto yang merupakan teman Kuswanto sekaligus saksi yang mengetahui penangkapan terhadap Kuswanto di kafe perdana di Jalan Lingkar Kudus.

Para saksi yang dihadirkan, memberikan keterangan yang hampir sama bahwa Kuswanto memang didatangi sejumlah orang, kemudian dibawa ke lapangan ujian praktik SIM di dekat Kampus Universitas Muria Kudus.

 "Saya tidak mengetahui mereka yang membawa Kuswanto bersama tiga teman lainnya," kata salah seorang saksi, Soleh menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kudus Rudi Ananta Wijaya. 

Sejak awal beberapa orang yang membawa Kuswanto bersama empat teman lainnya tidak pernah memperkenalkan dirinya.

Ketika sampai di lapangan ujian praktik SIM, dia mengaku, sempat mendengar suara jeritan Kuswanto, meskipun dalam kondisi gelap.

"Saya juga sempat melihat ada cahaya api dari arah sumber suara Kuswanto," ujarnya.
Setelah dari lapangan ujian praktik SIM, dia mengaku, diajak menuju Polres Kudus bersama teman-teman lainnya beserta Kuswanto.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim tersebut, terdakwa Bripka Lulus Rahardi didampingi dua penasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Jateng, yakni AKBP Daup Wismawati dan Penata Bambang Indra W.

Penasihat hukum terdakwa, AKBP Daup Wismawati ketika dimintai tanggapannya atas keterangan para saksi mengaku, enggan berkomentar karena dirinya hanya kuasa dinas untuk mendampingi terdakwa.

"Kami belum bersedia berkomentar, karena masih ada proses selanjutnya," ujarnya.

Sidang hari ini (9/2) berlangsung cukup lama, karena dimulai sekitar pukul 12.15 WIB baru berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.


 Kasus penganiayaan yang dialami Kuswanto berawal pada 28 November 2012 dirinya ditangkap oleh beberapa anggota reserse mobil (resmob) Polres.     Selanjutnya, Kuswanto dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan dengan UMK dan diinterogerasi karena dituduh terlibat perampokan gudang ice ream walls di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012. Akhirnya korban diduga dianiaya hingga mengalami luka bakar serius pada bagian lehernya, yang hingga kini belum sembuh. #

Post a Comment

Previous Post Next Post