(Kudus-online.com), Kota- Jumlah dana masyarakat yang
terkumpul melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kudus selaama
2014 mencapai 16,1 ,milyar rupiah. Demikiai
sampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kudus Eko
Djumartono.
"Total PAD yang
diterima Kabupaten Kudus selama 2014 mencapai Rp234,1 miliar," ujarnya
didampingi Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto.
Jumlah ini berhasil
melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp206,56 miliar atau 113,32 persen.
Sektor pajak, selama 2014 ditargetkan sebesar Rp60,45, maka
PBB memberikan sumbangan sebesar 25,74 persennya.
"PBB merupakan penyumbang terbesar kedua setelah pajak
lampu penerangan jalan umum yang tahun lalu ditetapkan sebesar Rp31,5
miliar," ujarya.
Sementara pemasukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), sebesar Rp10 miliar atau terbesar ketiga dalam penerimaan
dari sektor pajak.
Dari sektor pajak, terdapat 13 objek pajak, seperti pajak
hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan,
pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam batuan, PBB
dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mengenai wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghapus proses pengurusan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP), PBB, serta BPHTB, Eko mengaku, enggan berkomentar soal wacana
tersebut.
"Jika benar ada penghapusan, tentunya akan berpengaruh
pada belanja daerah karena disesuaikan dengan penerimaan daerah," ujarnya.
Pengelolaan PBB oleh Pemkab Kudus dimulai tahun 2013,
setelah sebelumnya dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
Dalam mempersiapkan pelimpahan pengelolaan tersebut, pemkab
juga menyiapkan anggaran hingga Rp1,4 miliar, termasuk untuk pengadaan blanko
maupun kebutuhan lain.#
Post a Comment