(Kudus-online.com), Kota- Pemerintah Kabupaten Kudus dinilai
tidak adil jika hanya menertibkan PKL yang berjualan di trotoar jalan namun
membiarkan tempat hiburan karaoke tak berizin dan meraup omset jutaaan rupiah.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik Kudus Achmad Fikri,
usai berunjuk rasa di depan pintu masuk DPRD Kudus menuntut penutupan tempat
hiburan karaoke tak berizin Jum’at (12/2).
Menurut Fikri para PKL mengais rejeki hanya untuk memenuhi
kebutuhan keluarga ditertibkan dengan mengerahkan personel dalam jumlah yang
banyak.
Penertiban tersebut, karena para PKL melanggar tempat untuk
berjualan yang memanfaatkan trotoar atau badan jalan, sedangkan tempat usaha
karaoke yang mampu meraup hasil jutaan rupih setiap malamnya dan jelas-jelas
tidak mengantongi perizinan teknis, seperti izin gangguan, IMB, TDUP maupun
perizinan lainnya justru tidak ditindak.
Pemkab Kudus dan DPRD didesak untuk segera mengambil langkah
strategis guna menjamin tertibnya tempat usaha perhotelan maupun karaoke yang
berkedok sebagai kafe dan restauran.
Sementara itu Ketua DPRD Kudus Masan, ketika menerima
perwakilan pengunjuk rasa mengatakan saat ini Kudus masih membutuhkan usaha karaoke
sebagai tempat hiburan bagi masyarakat. Hanya saja, tempat hiburan karaoke yang
dimaksud harus memenuhi persyaratan antara lain tidak menyediakan minuman
keras, pemandu karaoke dan bilik harus transparan atau biasa karaoke keluarga.
Menurut rencana, DPRD Kudus akan membahas peraturan daerah
tentang tempat usaha kafe dan karaoke serta hiburan malam pada Maret 2015.
Pekan depan dewan juga akan mengundang pengusaha perhotelan,
kafe dan karaoke di Kudus untuk menyerap aspirasi mereka.#
Post a Comment