(Kudus-online.com), Kota -
Pada penilaian Adipura tahap pertama lalu, Kabupaten Kudus hanya mampu meraih
73,55 atau berada pada rangking 63 dari 99 kabupaten/kota kategori sedang dan
kecil di Jawa. Rendahnya capaian nilai tersebut karena Pemkab Kudus dinilai
belum mampu mengelola sampah dengan baik. Ini terlihat dari masih banyaknya
timbunan sampah yag tidak bisa diangkut ke TPA.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang
dan Sumber Daya Alam Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa Setyo Winarso mengatakan
beberapa program penanganan sampah di tingkat rumah tangga juga diniai belum
berhasil. Dari beberapa perumahan di Kudus yang dijadikan uji coba penanganan
sampah hanya di Perumahan Muria Indah yang patut diberikan apresiasi
, sedangkan di perumahan lain masih banyak
catatan.
Pemkab Kudus juga masih harus kerja keras
dalam pengelolaan sampahnya dengan melibatkan masyarakat agar sampah yang
diangkut ke TPA bisa dikurangi.
Dari hasil pantauan di depo pembuangan sampah,
fasilitas pengolahan sampahnya juga belum berjalan secara maksimal.
Data dari Pemkab Kudus menyebutkan, total
sampah yang diangkut ke TPA setiap harinya mencapai 98 ton dari timbunan sampah
yang mencapai 153 ton.
Mayoritas sampah yang berjumlah 50,65 persen
dari pasar tradisional, sedangkan 44 persennya dari rumah tangga dengan
dominasi sampah yang mencapai 77 persen dari sisa makanan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemda
Kudus bisa menyasar ke pasar serta pemukiman penduduk agar ada proses
pengolahan sampah sehingga tidak seluruhnya dibuang ke TPA.
"Sampah sisa makanan dapat diolah menjadi
pakan ternak atau bahan baku lain yang juga bernilai ekonomis," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian
Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng Evi Darmiyanti
mengungkapkan, hasil pantauan di Kudus hari ini (9/3) masih banyak catatan,
khususnya dalam hal pengelolaan sampah.
Beberapa catatan itu diantaranya, di Pasar
Bitingan Kudus masih terlihat sampah yang tercecer serta tidak tersedianya
tempat sampah yang memadai.
Pengolahan sampah di kompleks perumahan, juga
masih belum konsisten, meskipun sudah disediakan dua tong sampah untuk
memisahkan sampah organik dan nonorganik.
Begitu juga pedagang kaki lima (PKL) di Kudus
juga tidak dilengkapi dengan tempat sampah.
Selain itu TPA Tanjungrejo Kudus masih
tergolong TPA sampah sistem terbuka (open dumping) sehingga Pemkab Kudus bakal
kesulitan meraih nilai yang baik karena sesuai aturan terbaru TPA open dumping
tidak direkomendasikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin
mengakui, hasil penilaian tahap pertama memang kurang memuaskan sehingga semua
pihak perlu kerja keras agar tahun ini bisa meraih piala adipura.#
Post a Comment