Ini Penyebab Nilai Adipura Kudus Berada Pada Rangking 63

(Kudus-online.com), Kota  - Pada penilaian Adipura tahap pertama lalu, Kabupaten Kudus hanya mampu meraih 73,55 atau berada pada rangking 63 dari 99 kabupaten/kota kategori sedang dan kecil di Jawa. Rendahnya capaian nilai tersebut karena Pemkab Kudus dinilai belum mampu mengelola sampah dengan baik. Ini terlihat dari masih banyaknya timbunan sampah yag tidak bisa diangkut ke TPA.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa Setyo Winarso mengatakan beberapa program penanganan sampah di tingkat rumah tangga juga diniai belum berhasil. Dari beberapa perumahan di Kudus yang dijadikan uji coba penanganan sampah hanya di Perumahan Muria Indah yang patut diberikan apresiasia dian sampah n di Kudus  timbunan sampah yag tidak bisa diangkut ke TPA.
elola sampah dengan baik. ini , sedangkan di perumahan lain masih banyak catatan.

Pemkab Kudus juga masih harus kerja keras dalam pengelolaan sampahnya dengan melibatkan masyarakat agar sampah yang diangkut ke TPA bisa dikurangi.

Dari hasil pantauan di depo pembuangan sampah, fasilitas pengolahan sampahnya juga belum berjalan secara maksimal.

Data dari Pemkab Kudus menyebutkan, total sampah yang diangkut ke TPA setiap harinya mencapai 98 ton dari timbunan sampah yang mencapai 153 ton.
Mayoritas sampah yang berjumlah 50,65 persen dari pasar tradisional, sedangkan 44 persennya dari rumah tangga dengan dominasi sampah yang mencapai 77 persen dari sisa makanan.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemda Kudus bisa menyasar ke pasar serta pemukiman penduduk agar ada proses pengolahan sampah sehingga tidak seluruhnya dibuang ke TPA.

"Sampah sisa makanan dapat diolah menjadi pakan ternak atau bahan baku lain yang juga bernilai ekonomis," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng Evi Darmiyanti mengungkapkan, hasil pantauan di Kudus hari ini (9/3) masih banyak catatan, khususnya dalam hal pengelolaan sampah.
   
Beberapa catatan itu diantaranya, di Pasar Bitingan Kudus masih terlihat sampah yang tercecer serta tidak tersedianya tempat sampah yang memadai.

Pengolahan sampah di kompleks perumahan, juga masih belum konsisten, meskipun sudah disediakan dua tong sampah untuk memisahkan sampah organik dan nonorganik.
  
Begitu juga pedagang kaki lima (PKL) di Kudus juga tidak dilengkapi dengan tempat sampah.

Selain itu TPA Tanjungrejo Kudus masih tergolong TPA sampah sistem terbuka (open dumping) sehingga Pemkab Kudus bakal kesulitan meraih nilai yang baik karena sesuai aturan terbaru TPA open dumping tidak direkomendasikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin mengakui, hasil penilaian tahap pertama memang kurang memuaskan sehingga semua pihak perlu kerja keras agar tahun ini bisa meraih piala adipura.#
     

Post a Comment

Previous Post Next Post