Kena Jebak, Pengedar Uang Palsu di Kudus diringkus Polisi

(Kapolres Kudus)
(Kudus-online.com), Kota- Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga, pepatah ini nampaknya tepat menimpa Danang, Warga asal Desa Kirig, Kecamatan Mejobo Kudus. Sepandai-pandainya dia mengedarkan uang palsu, ahirnya kena jebak polisi juga.

Polisi yang mendapat laporan warga masyarakat, segera mengatur strategi dengan berpura-pura ingin membeli uang palsu. Danangpun tak curiga, segera permintaan “pembeli” itu disanggupi. 

Mereka kemudian janjian bertemu di Jl. Pemuda tepatnya di depan rumah makan Sultan. Disinilah dengan mudah aparat Kepolisian Resor Kudus menangkap Danang Rabu (11/3) dengan barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,-

Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi Wakapolres Kompol Yunaldi, Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu yang dimiliki pelaku mencapai 100 lembar, namun uang palsu yang lainnya sudah dibakar.

Danang mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial "K" dari Jawa Timur, Awalnya dia bermaksud meminjam uang kepada K, setelah mendapat uang danang baru sadar bahwa uang pinjaman tersebut ternyata uang palsu.
Akhirnya, lanjut dia, uang palsu senilai Rp7,1 juta dibakar pelaku, sedangkan sisanya senilai Rp2,9 juta disimpan.

"Kepolisian masih menyelidiki pengakuan pelaku tersebut, apakah benar demikian atau tidak," ujarnya.

Hingga kini, tersangka berinisial "K" masih dalam pencarian petugas, karena diduga sebagai pemasok uang palsu.

Atas kejadian ini Kapolres mengimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dengan melakukan pengecekan keasliannya.

"Pengecekan keaslian uang kertas paling mudah dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Pasalnya, uang kertas asli memiliki ciri-ciri khusus yang sulit ditiru," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Danang dijerat melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 7/2012 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.#     


Post a Comment

Previous Post Next Post