![]() |
| (Kapolres Kudus) |
(Kudus-online.com), Kota- Sepandai-pandai tupai melompat
pasti jatuh juga, pepatah ini nampaknya tepat menimpa Danang, Warga asal Desa
Kirig, Kecamatan Mejobo Kudus. Sepandai-pandainya dia mengedarkan uang palsu,
ahirnya kena jebak polisi juga.
Polisi yang mendapat laporan warga masyarakat, segera
mengatur strategi dengan berpura-pura ingin membeli uang palsu. Danangpun tak
curiga, segera permintaan “pembeli” itu disanggupi.
Mereka kemudian janjian
bertemu di Jl. Pemuda tepatnya di depan rumah makan Sultan. Disinilah dengan
mudah aparat Kepolisian Resor Kudus menangkap Danang Rabu (11/3) dengan barang bukti 29
lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,-
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi
Wakapolres Kompol Yunaldi, Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu yang
dimiliki pelaku mencapai 100 lembar, namun uang palsu yang lainnya sudah dibakar.
Danang mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari
seseorang berinisial "K" dari Jawa Timur, Awalnya dia bermaksud
meminjam uang kepada K, setelah mendapat uang danang baru sadar bahwa uang
pinjaman tersebut ternyata uang palsu.
Akhirnya, lanjut dia, uang palsu senilai Rp7,1 juta dibakar
pelaku, sedangkan sisanya senilai Rp2,9 juta disimpan.
"Kepolisian masih menyelidiki pengakuan pelaku
tersebut, apakah benar demikian atau tidak," ujarnya.
Hingga kini, tersangka berinisial "K" masih dalam
pencarian petugas, karena diduga sebagai pemasok uang palsu.
Atas kejadian ini Kapolres mengimbau, masyarakat agar lebih
waspada terhadap peredaran uang palsu dengan melakukan pengecekan keasliannya.
"Pengecekan keaslian uang kertas paling mudah dengan
cara dilihat, diraba, dan diterawang. Pasalnya, uang kertas asli memiliki
ciri-ciri khusus yang sulit ditiru," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Danang dijerat
melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang nomor 7/2012 tentang Mata Uang dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan
ancaman pidana 15 tahun penjara.#

Post a Comment