(Kudus-online.com), Kota - Proses mediasi antara warga yang
mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus, terkait pembebasan lahan
untuk Waduk Logung oleh pemda Kudus sebagai tergugat gagal mencapai kesepakatan.
Akibatnya beberapa warga mengaku kecewa.
Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung
(Forkoma Kembung) Hardjono mengatakan hasil mediasi kali ini mengecewakan
karena tidak tercapai kesepakatan.
Karena proses mediasi yang ketiga ini gagal, selanjutnya
akan diteruskan ke sidang gugatan yang masih menunggu penjadwalan dari PN
Kudus.
"Tuntutan warga masih sama, meminta ganti rugi berupa
tanah karena sebagai mata pencaharian warga sehari-hari," ujarnya.
Sekarang ini, banyak warga yang yang kehilangan pekerjaan,
ditambah lagi akses jalan menuju ke ladang persawahan susah karena sudah ada
pengerjaan proyek logung yang tanahnya juga sudah dibebaskan.
Dalam proses mediasi, warga tetap hadir dengan membawa
spanduk berisi tuntutan ganti rugi lahan.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti keputusan
dari Pemkab Kudus tidak bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat yang
menuntut ganti rugi tanah.
“Kami tetap pada tawaran sebelumnya berupa ganti uang,"
ujarnya.
Nilai pembayaran sesuai tawaran sebelumnya, yakni tanah
miring sebesar Rp28.000 per meter dan tanah datar Rp31.000 per meter.
Jika ganti rugi tanah, Pemkab Kudus merasa kesulitan
sehingga tetap memilih ganti rugi berupa uang.#
Post a Comment