(Kudus-online.com), Kota – Beberapa pejabat Dinas Pariwisata
Kudus yang dijadwalkan dimintai keterangan selasa (10/3) tidak bersedia
memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Kudus (Kejari). Guna mendapat keterangan
lebih lengkap terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan
Festifal Film Dokumenter, Kejari berencana
melakukan pemanggilan ulang terhadap pejabat bersangkutan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi mengatakan, pemanggilan
beberapa orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus memang dijadwalkan hari
selasa (10/3).
"Sebelumnya, mereka juga pernah dimintai keterangannya
dan dipanggil kembali untuk mendapatkan informasi yang
sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Karena beberapa orang yang tidak bisa memenuhi panggilan,
maka akan dijadwalkan kembali guna memperoleh data yang akurat dan lengkap.
Sementara itu, Kabid Parisiwasata Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Kudus Sancaka Dwi Supani yang seharusnya dimintai
keterangannya oleh Kejari Kudus Selasa (10/3) mengaku, tidak bisa memenuhi
panggilan Kejari Kudus karena sedang mengikuti lokakarya di Kantor Inspektorat
Kudus.
"Saya bukannya menghindar dari panggilan Kejari Kudus,
karena pada saat bersamaan sudah ada jadwal lokakarya sehingga tidak bisa
ditinggalkan," katanya.
Pani mengaku, siap memenuhi panggilan dan akan memberikan
keterangan apa adanya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang diembannya.
Kejaksaan Negeri Kudus, meminta dokumen proyek festival film
dokumenter Kudus 2014, namun dirinya mengaku tidak memegang dokumen apapun dan
pada waktu pelaksanaan proyek tidak tahu menahu prosesnya sampai dengan
pelaksanaan.
"Saya memang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK), namun tidak mengerti apa-apa," ujarnya.
Selama menjabat PPTK, dia mengaku, tidak pernah dimintai
tanda tangan karena dirinya hanya bertugas sebagai pengendali kegiatan salah
satunya melakukan monitoring.
Selain Kabid Pariwisata yang dipanggil Kejari, bendahara
proyek festival film dokumenter Kudus 2014 Ibnu Hadjar juga dipanggil.
Seperti diberitakan sebelumnya, program kegiatan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus lewat festival film dokumenter Kudus
2014 yang menghabiskan dana Rp910 juta.
Dari kegiatan festival film documenter tersebut dihasilkan
60 film yang merupakan hasil karya para peserta dokumenter.
Hadiah total yang disediakan sebesar Rp250 juta, dengan
rincian terbaik pertama sebesar Rp100 juta, terbaik kedua Rp75 juta, terbaik ketiga
Rp50 juta dan harapan terbaik Rp25 juta.
Pagu anggaran pembuatan film pariwisata tersebut tercatat
sebesar Rp924,02 juta, sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp910 juta.
Sesuai dokumen penggunaan anggaran (DPA) tahun 2014, Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kudus memiliki kegiatan yang tertulis "pembuatan
film pariwisata".#
Post a Comment