Pejabat Dinas Pariwisata Mangkir, Kejari Kudus Rencanakan Pemanggilan Ulang.

(Kudus-online.com), Kota – Beberapa pejabat Dinas Pariwisata Kudus yang dijadwalkan dimintai keterangan selasa (10/3) tidak bersedia memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Kudus (Kejari). Guna mendapat keterangan lebih lengkap terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan Festifal Film Dokumenter, Kejari berencana  melakukan pemanggilan ulang terhadap pejabat bersangkutan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Paidi mengatakan, pemanggilan beberapa orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus memang dijadwalkan hari selasa (10/3).

"Sebelumnya, mereka juga pernah dimintai keterangannya dan dipanggil kembali untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Karena beberapa orang yang tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijadwalkan kembali guna memperoleh data yang akurat dan lengkap.

Sementara itu, Kabid Parisiwasata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Sancaka Dwi Supani yang seharusnya dimintai keterangannya oleh Kejari Kudus Selasa (10/3) mengaku, tidak bisa memenuhi panggilan Kejari Kudus karena sedang mengikuti lokakarya di Kantor Inspektorat Kudus.

"Saya bukannya menghindar dari panggilan Kejari Kudus, karena pada saat bersamaan sudah ada jadwal lokakarya sehingga tidak bisa ditinggalkan," katanya.

Pani mengaku, siap memenuhi panggilan dan akan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang diembannya.

Kejaksaan Negeri Kudus, meminta dokumen proyek festival film dokumenter Kudus 2014, namun dirinya mengaku tidak memegang dokumen apapun dan pada waktu pelaksanaan proyek tidak tahu menahu prosesnya sampai dengan pelaksanaan.

"Saya memang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun tidak mengerti apa-apa," ujarnya.

Selama menjabat PPTK, dia mengaku, tidak pernah dimintai tanda tangan karena dirinya hanya bertugas sebagai pengendali kegiatan salah satunya melakukan monitoring.

Selain Kabid Pariwisata yang dipanggil Kejari, bendahara proyek festival film dokumenter Kudus 2014 Ibnu Hadjar juga dipanggil.

Seperti diberitakan sebelumnya, program kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus lewat festival film dokumenter Kudus 2014 yang menghabiskan dana Rp910 juta.
Dari kegiatan festival film documenter tersebut dihasilkan 60 film yang merupakan hasil karya para peserta dokumenter.

Hadiah total yang disediakan sebesar Rp250 juta, dengan rincian terbaik pertama sebesar Rp100 juta, terbaik kedua Rp75 juta, terbaik ketiga Rp50 juta dan harapan terbaik Rp25 juta.

Pagu anggaran pembuatan film pariwisata tersebut tercatat sebesar Rp924,02 juta, sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp910 juta.


Sesuai dokumen penggunaan anggaran (DPA) tahun 2014, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus memiliki kegiatan yang tertulis "pembuatan film pariwisata".#

Post a Comment

Previous Post Next Post