Tak dilengkapi Dokumen, 80 Sak Pupuk Bersubsidi diamankan Polisi Kudus

(Illustrasi)
(Kudus-online.com) – Karena tidak dilengkapi dokumen pengangkutan, 80 Sak Pupuk bersubsidi diamankan aparat  Kepolisian Resor Kudus. Pupuk bersubsidi ini berasal dari pengecer pupuk di Kabupaten Demak dan akan dikirim ke Kabupaten Grobogan.

Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi mengatakan pengungkapan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, berawal dari pengembangan petugas di lapangan. Pada Rabu (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan razia di Jalan Kudus-Purwodadi depan Kantor Polsek Undaan Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kudus.

Dalam razia tersebut polisi menemukan sebuah truk bernomor H 1469 RE yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 20 sak, phonska 20 sak, ZA 10 sak, dan pupuk urea 30 sak.

Ketika ditanya dokumen pengangkutannya, Sopir truk tidak bisa menunjukkan kepada petugas.

Selanjutnya Polisi menyita 80 sak pupuk bersubsidi berbagai jenis tersebut dan mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk, di Mapolres Kudus untuk pengembangan lebih lanjut.

Sopir merupakan warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, sedangkan penumpannya bernama Sururi dari desa yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, akhirnya Polres Kudus menetapkan Sujono (42) warga Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar, Demak yang merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi sebagai tersangka.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polres Kudus berencana meminta keterangan saksi-saksi dari instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus dan Dinas Pertanian.#

Post a Comment

Previous Post Next Post