![]() |
(Illustrasi) |
(Kudus-online.com) – Karena tidak dilengkapi dokumen
pengangkutan, 80 Sak Pupuk bersubsidi diamankan aparat Kepolisian Resor Kudus. Pupuk bersubsidi ini
berasal dari pengecer pupuk di Kabupaten Demak dan akan dikirim ke Kabupaten
Grobogan.
Waka Polres Kudus Kompol Yunaldi mengatakan pengungkapan dugaan
penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, berawal dari pengembangan petugas di
lapangan. Pada Rabu (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan razia di
Jalan Kudus-Purwodadi depan Kantor Polsek Undaan Desa Sambung, Kecamatan
Undaan, Kudus.
Dalam razia tersebut polisi menemukan sebuah truk bernomor H
1469 RE yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis SP-36 sebanyak 20 sak, phonska
20 sak, ZA 10 sak, dan pupuk urea 30 sak.
Ketika ditanya dokumen pengangkutannya, Sopir truk tidak
bisa menunjukkan kepada petugas.
Selanjutnya Polisi menyita 80 sak pupuk bersubsidi berbagai
jenis tersebut dan mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut
pupuk, di Mapolres Kudus untuk pengembangan lebih lanjut.
Sopir merupakan warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu,
Kabupaten Grobogan, sedangkan penumpannya bernama Sururi dari desa yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, akhirnya
Polres Kudus menetapkan Sujono (42) warga Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar,
Demak yang merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi sebagai tersangka.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polres Kudus berencana meminta
keterangan saksi-saksi dari instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan
Pengelolaan Pasar Kudus dan Dinas Pertanian.#
Post a Comment