(Kudus-online.com), Kota - Lima pengedar uang palsu di Kudus berhasil diamankan aparat Kepolisian. Lima orang tersebut diduga merupakan jaringan lintas daerah. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Rp. 17,3 juta uang palsu dari para tersangka.
Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan di Kudus, Seperti dikutip Antara mengatakan pengungkapan terhadap lima pelaku pengedar uang palsu berawal dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
Modus peredarannya, para tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat transaksi dalam jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pihak kepolisian di tempat berbeda-beda dimulai akhir bulan April 2015 dan terakhir Jumat (8/5).
Kelima pelaku tersebut yakni Suripan (56) dan anaknya Dwi Handoko (30) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, serta tiga tersangka lainnya yakni Sunardi (43), warga Kecamatan Juwana, Ahmad Saeroni (49) Warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, dan Kasmi (40), warga Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo sama-sama dari Kabupaten Pati.
Kualitas cetakan menurut Kapolres, hampir mirip dengan uang kertas asli, hanya saja kertas yang digunakan lebih tipis dari uang kertas asli.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan ekstra waspada terhadap peredaran uang palsu," ujarnya.
Tersangka Suripan mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang asal Surabaya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Ahmad, Kasmi dan Sunardi, membeli uang palsu dari pemasok.
Uang palsu tersebut didapat dengan menukarkan setiap satu lembar uang kertas asli dengan tiga lembar uang palsu dengan nominal yang sama.
Peredaran uang palsu di masyarakat diperkirakan mencapai Rp10 juta yang diedarkan pelaku dengan cara dibelanjakan di toko-toko atau warung kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHP dengan acaman pidana 15 tahun penjara.#
(Antarajateng.com)
Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan di Kudus, Seperti dikutip Antara mengatakan pengungkapan terhadap lima pelaku pengedar uang palsu berawal dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
Modus peredarannya, para tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat transaksi dalam jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pihak kepolisian di tempat berbeda-beda dimulai akhir bulan April 2015 dan terakhir Jumat (8/5).
Kelima pelaku tersebut yakni Suripan (56) dan anaknya Dwi Handoko (30) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, serta tiga tersangka lainnya yakni Sunardi (43), warga Kecamatan Juwana, Ahmad Saeroni (49) Warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, dan Kasmi (40), warga Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo sama-sama dari Kabupaten Pati.
Kualitas cetakan menurut Kapolres, hampir mirip dengan uang kertas asli, hanya saja kertas yang digunakan lebih tipis dari uang kertas asli.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan ekstra waspada terhadap peredaran uang palsu," ujarnya.
Tersangka Suripan mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang asal Surabaya. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Ahmad, Kasmi dan Sunardi, membeli uang palsu dari pemasok.
Uang palsu tersebut didapat dengan menukarkan setiap satu lembar uang kertas asli dengan tiga lembar uang palsu dengan nominal yang sama.
Peredaran uang palsu di masyarakat diperkirakan mencapai Rp10 juta yang diedarkan pelaku dengan cara dibelanjakan di toko-toko atau warung kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHP dengan acaman pidana 15 tahun penjara.#
(Antarajateng.com)
Memang kita perlu hati-hati. apalagi sekarang sudah beredar KW1. harus pakai scanner yang pakai 2 lampu jika ingin mengetahui mana yang asli.
ReplyDeletePost a Comment