(Kudus-online.com), Pati - Nelayan Juwana, Kabupaten Pati, pengguna alat tangkap ikan jenis cantrang berharap Gubernur Jateng membantu perpanjangan surat izin penangkapan ikan atau SIPI.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan kepada Antara mengatakan saat ini banyak kapal nelayan cantrang di Kabupaten Pati tidak bisa melaut karena tidak bisa memperpanjang SIPI.
Menuru Rasmijan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik ditunda hingga september mendatang, seharusnya nelayan diberi toleransi untuk tetap mengurus perpanjangan SIPI tersebut.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak yang dihadapi para nelayan jika selama berbulan-bulan tidak bisa melaut," Katanya seperti dikutip Antara.
Selain nelayan, dampak serupa juga dialami para kuli angkut serta filet di Tempat Pelangan Ikan (TPI) banyak yang harus menganggur karena terbatasnya jumlah ikan hasil tangkapan nelayan akibat kapal yang beroperasi juga terbatas.
Jika tidak segera diaatasi, banyaknya nelayan yang menganggur justru bisa menimbulkan permasalahan baru karena tuntutan perut bisa mendorong mereka bertindak nekat.
Selain itu pemerintah juga perlu mempertimbangkan utang para nelayan di lembaga perbankan karena selama ini dana pembelian kapal merupakan hasil pinjaman di bank, jika tak dapat melaut tentu para nelayan ini akan sulit membayar hutangnya ke bank
Supaya beban nelayan yang menunggak utang tidak semakin besar, pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam melakukan perpanjangan SIPI.
Rencananya sejumlah paguyuban nelayan di Jateng, dalam waktu dekat akan menghadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng untuk meminta bantuan agar nelayan bisa mengurus perpanjangan SIPI.#
(Antarajateng.com)
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana Rasmijan kepada Antara mengatakan saat ini banyak kapal nelayan cantrang di Kabupaten Pati tidak bisa melaut karena tidak bisa memperpanjang SIPI.
Menuru Rasmijan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik ditunda hingga september mendatang, seharusnya nelayan diberi toleransi untuk tetap mengurus perpanjangan SIPI tersebut.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak yang dihadapi para nelayan jika selama berbulan-bulan tidak bisa melaut," Katanya seperti dikutip Antara.
Selain nelayan, dampak serupa juga dialami para kuli angkut serta filet di Tempat Pelangan Ikan (TPI) banyak yang harus menganggur karena terbatasnya jumlah ikan hasil tangkapan nelayan akibat kapal yang beroperasi juga terbatas.
Jika tidak segera diaatasi, banyaknya nelayan yang menganggur justru bisa menimbulkan permasalahan baru karena tuntutan perut bisa mendorong mereka bertindak nekat.
Selain itu pemerintah juga perlu mempertimbangkan utang para nelayan di lembaga perbankan karena selama ini dana pembelian kapal merupakan hasil pinjaman di bank, jika tak dapat melaut tentu para nelayan ini akan sulit membayar hutangnya ke bank
Supaya beban nelayan yang menunggak utang tidak semakin besar, pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam melakukan perpanjangan SIPI.
Rencananya sejumlah paguyuban nelayan di Jateng, dalam waktu dekat akan menghadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng untuk meminta bantuan agar nelayan bisa mengurus perpanjangan SIPI.#
(Antarajateng.com)
Post a Comment