Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus Revlisianto Subekti seperti dikutip suara merdeka mengatakan, tarif IMB diusulkan untuk dievaluasi dengan penurunan tarif retribusi antara 40 persen hingga 60 persen.
“Tarif retribusi IMB sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2011 termasuk yang tertinggi di Indonesia. Dengan perda itu, tarif IMB naik 16-24 kali lipat dari tarif semula,” katanya.
Saat ini, Pemkab Kudus tengah mengajukan ranperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011. Rencananya, Ranperda tersebut akan segera dibahas oleh DPRD Kudus bulan ini.
Meski diusulkan turun, Revli mengatakan penurunan tarif tak akan mengganggu target pendapatan retribusi IMB tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 miliar.
Revli menambahkan, usulan evaluasi tarif retribusi IMB ini hanya untuk kalangan usaha saja. Sementara tarif retribusi IMB untuk rumah tangga masih tetap.
Revli berharap pengesahan ranperda perubahan atas ranperda retribusi IMB tersebut mampu meningkatkan gairah pemodal untuk berinvestasi.#
(Suaramerdeka.com)
Post a Comment