Kehabisan Blangko, Pelayanan e-KTP Kudus dihentikan

(Kudus-online.com)-Kota, Sudah lebih dari sepekan ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus menghentikan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena kehabisan blangko e-KTP.

Seperti dikutip Antara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Hendro Martoyo telah memperkirakan hal tersebut sebelumnya. Hal ini karena alokasi yang diterima dari Pusat memang belum seimbang dengan warga yang sudah melakukan perekaman.

Untuk keperluan pengurusan dokumen, warga yang membutuhkan fisik e-KTP dan sudah melakukan perekaman,  bisa meminta surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil Kudus.

Selanjutnya, surat keterangan tersebut dapat digunakan sebagai pengganti KTP. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, semua instansi pemerintah tidak boleh menolak masyarakat yang hendak mengurus dokumen dengan surat keterangan tersebut.

Begitu juga dengan kantor imigrasi yang sebelumnya menolak masyarakat yang hendak mengurus paspor dengan berbekal surat keterangan telah melakukan perekaman, saat ini sudah bersedia menerima.

"Kantor imigrasi di Kabupaten Pati siap menerima surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP karena blangko e-KTP sedang habis," ujarnya.

Saat ini Pemda Kudus telah berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, namun jawabannya masih belum tersedia blangko karena masih menunggu pengadaan tahun 2015.

Pemerintah Pusat juga belum bisa memastikan kapan pengadaan blangko e-KTP tersebut selesai dilakukan.

Sebelumnya, Disdukcapil Kudus berupaya meminta tambahan blangko e-KTP ke pusat dan mendapatkan pinjaman dari Klaten dan Sulawesi masing-masing sebanyak 1.824 keping.

Selama Januari hingga 5 mei 2015 saja, Disdukcapil Kudus telah mencetak e-KTP sebanyak 18.587 keping.

Sementara jumlah wajib KTP per 1 April 2015, tercatat sebanyak 669.094 orang dan sebanyak 548.031 orang di antaranya telah melakukan perekaman.#

Sember : Antara Jateng

Post a Comment

Previous Post Next Post