Khawatir tak dapat THR, Buruh di Kudus Desak Pemkab Buat Perda THR


(Kudus-online.com), Kota- Khawatir banyak buruh di Kabupaten Kudus tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak Pemkab Kudus untuk membuat peraturan daerah tentang THR.

"Harapan kami Perda THR tersebut juga memuat sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR terhadap buruhnya," kata Koordinator KSBSI Kabupaten Kudus Slamet Machmudi kepada antarajateng.com di Kudus, Minggu.

Perda tersebut juga menjadi solusi bagi pengusaha kecil untuk tetap melaksanakan kewajiban membayar THR secara periodik, berdasarkan kemampuan perusahaan.

Selamet memperkirakan banyak majikan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan Permen 04/2004. Karena itu Pemda diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

Perda tersebut juga diharapkan dapat menjadi jaminan bagi para buruh untuk mendapatkan haknya.

Selama ini, kata dia, ruang investasi dibuka seluas-luasnya tanpa mensyaratkan keterkaitan dengan perlindungan kaum buruh.
Padahal, kata dia, jalannya investasi tidak luput dari peran buruh dalam proses produksi dan distribusi.

"Keberadaan Perda THR juga bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi buruh, mengingat upah minimum yang didapat buruh tidak akan sanggup memenuhi lonjakan harga kebutuhan pokok saat Bulan Puasa dan Lebaran," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, THR hanyalah suplemen upah yang diharapkan mampu menjaga buruh agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, KSBSI Kudus juga mendesak kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus untuk memublikasikan perusahaan yang belum membayarkan THR, namun belum juga mendapat direspons.

Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus Lutful Hakim mengakui perusahaan yang tidak membayarkan THR memang tidak ada sanksi yang bisa membuat mereka jera.

Bahkan, Dinsosnakertrans Kudus hanya bersikap pasif menerima laporan ketika ada perusahaan yang tidak memberikan THR terhadap buruhnya.

"Kami akan bertindak setelah ada laporan. Biasanya kami memediasi mereka untuk tetap memberikan THR kepada para pekerjanya," ujarnya.

Berdasarkan data Dinsosnakertrans Kudus, 180 perusahaan skala besar hampir seluruhnya membayar penuh THR, sedangkan untuk skala menengah dan kecil hanya sekitar 50 persen yang mampu memberikan THR sesuai ketentuan.#

(Antarajateng)



 

Post a Comment

Previous Post Next Post