(Kudus-online.com) Pati - Kesulitan memperpanjang Surat Izin Penagkapan Ikan (SIPI), sejumlah nelayan di Kabupaten Pati Jawa Tengah terpaksa tidak bisa melaut. Untuk membantu Nelayan, Pemerintah Kabupaten siap beraudiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terkait dengan kesulitan nelayan tersebut.
Bupati Pati Haryanto seperti di kutip antarajateng.com mengatakan dengan beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Pemkab berharap nelayan bisa memperpanjang SIPI sehingga bisa kembali melaut.
Saat ini sejumlah nelayan kesulitan mengurus SIPI, karena ketatnya peraturan pemerintah terkait operasional kapal asing yang berimbas terhadap kapal lokal.
Akibat tersendatnya pengurusan perpanjangan SIPI, banyak nelayan di Kabupaten Pati yang menganggur.
Keinginan Pemerintah Kabupaten tersebut disambut baik Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati. Rasmijan, Ketua HNSI Pati bahkan mengusulkan untuk merevisi aturan tersebut, atau minima disosialisasika terlebih dulu sebelum diberlakukan.
Akibat aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik, pemilik kapal cantrang selama beberapa bulan terakhir tidak bisa lagi mengurus perpanjangan SIPI.
Padahal,banyak nelayan yang menggantungkan hasil menangkap ikan di laut untuk melunasi hutang di bank.
"Semoga dengan adanya rencana audiensi itu, Bupati Pati bisa membantu menyampaikan harapan nelayan kepada pengambil kebijakan bahwa aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat merugikan nelayan dan pedagang ikan," ujarnya.
Pemprov Jateng beberapa waktu lalu juga menawarkan jalan keluar agar bisa mengurus perpanjangan SIPI dengan meminta nelayan Kecamatan Juwana yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang bersedia membuat surat pernyataan bahwa nantinya mereka akan mengikuti aturan, khususnya soal alat tangkap ikan.#
Bupati Pati Haryanto seperti di kutip antarajateng.com mengatakan dengan beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Pemkab berharap nelayan bisa memperpanjang SIPI sehingga bisa kembali melaut.
Saat ini sejumlah nelayan kesulitan mengurus SIPI, karena ketatnya peraturan pemerintah terkait operasional kapal asing yang berimbas terhadap kapal lokal.
Akibat tersendatnya pengurusan perpanjangan SIPI, banyak nelayan di Kabupaten Pati yang menganggur.
Keinginan Pemerintah Kabupaten tersebut disambut baik Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pati. Rasmijan, Ketua HNSI Pati bahkan mengusulkan untuk merevisi aturan tersebut, atau minima disosialisasika terlebih dulu sebelum diberlakukan.
Akibat aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik, pemilik kapal cantrang selama beberapa bulan terakhir tidak bisa lagi mengurus perpanjangan SIPI.
Padahal,banyak nelayan yang menggantungkan hasil menangkap ikan di laut untuk melunasi hutang di bank.
"Semoga dengan adanya rencana audiensi itu, Bupati Pati bisa membantu menyampaikan harapan nelayan kepada pengambil kebijakan bahwa aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat merugikan nelayan dan pedagang ikan," ujarnya.
Pemprov Jateng beberapa waktu lalu juga menawarkan jalan keluar agar bisa mengurus perpanjangan SIPI dengan meminta nelayan Kecamatan Juwana yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang bersedia membuat surat pernyataan bahwa nantinya mereka akan mengikuti aturan, khususnya soal alat tangkap ikan.#
Post a Comment