(Kudus-online.com), Kota - Meski berulang kali kasus peredaran uang palsu di ungkap Polisi, namun seolah tak membuat jera para pelaku. Buktinya, masih saja ada pelaku yang mencoba-coba membuat dan mengedarkan uang palsu. Sumartiyono (Smrt), warga Desa Jati Kulon RT 004 / RW 004, Kecamatan Jati, Kudus. Baru-baru ini ditangkap Satreskrim Polres Kudus karena diduga mengedarkan uang palsu. Seperti diberitakan Tribunjateng.com, selain menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 26 lembar, patugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yang diduga digunakan untuk mencetak upal tersebut.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain; gulungan kertas putih, alat sablon, tinta, dan printer.
Wakapolres Kudus, Kompol Yunaldi, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi, pada Sabtu (29/8) lalu. Kala itu, lanjutnya, tersangka hendak menjual upal pecahan Rp100 ribu, sebanyak 26 lembar, seharga Rp1 juta uang asli.
Usai menangkap Smrt, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan gulungan kertas putih, printer, alat sablon, tinta, dan lainnya.
"Diduga kuat, itu alat-alat untuk memproduksi upal. Selain itu, polisi menemukan beberapa lembar upal, pecahan Rp 50 ribu, hasil cetakan yang belum dipotong,". Katanya.#
Beberapa barang bukti yang disita antara lain; gulungan kertas putih, alat sablon, tinta, dan printer.
Wakapolres Kudus, Kompol Yunaldi, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi, pada Sabtu (29/8) lalu. Kala itu, lanjutnya, tersangka hendak menjual upal pecahan Rp100 ribu, sebanyak 26 lembar, seharga Rp1 juta uang asli.
Usai menangkap Smrt, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan gulungan kertas putih, printer, alat sablon, tinta, dan lainnya.
"Diduga kuat, itu alat-alat untuk memproduksi upal. Selain itu, polisi menemukan beberapa lembar upal, pecahan Rp 50 ribu, hasil cetakan yang belum dipotong,". Katanya.#
Post a Comment