Antar "Pesanan", Pengedar Sabu Ini ditangkap di Kudus

(Kudus-Online.com), Kota - Muhamad (28) ,warga Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan Jepara, ditangkap  Aparat Kepolisian Resor Kudus. Saat ditangkap pelaku mengaku hendak mengantar paket sabu-sabu kepada seseorang berinisial B.

Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Agus Widhi Hatmoko seperti dikutip antarajateng mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (10/11) di Jalan Raya Kudus - Jepara Km 9, tepatnya di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Menurut Agus, Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang narapidana di Lapas Kedungpane, Semarang, berinisial H.

Selain Muhamad, petugas juga meringkus tersangka lain yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Wafiq Khoiri (27) warga Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara serta Joko Hermawan (34) warga Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus.

Pelaku tersebut, kata dia, ditangkap di depan Koramil Karanganyar, Demak, pada Kamis (22/11).

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus penyahalahgunaan narkoba pada tanggal 5 September 2015.

Saat itu, Joko beserta temannya pesta sabu di sebuah rumah biliar. Ketika dilakukan penangkapan, Joko berhasil melarikan diri.

Sementara itu tersangka Wafiq diringkus petugas di terminal Jetak, Kecamatan Kaliwungu, pada Rabu (11/11), ketika membawa paket sabu yang dibawa dari Jepara dan hendak digunakan pesta bersama temannya di Kudus.#

Editor : Odie

Post a Comment

Previous Post Next Post