![]() |
| (Illustrasi, tempat parkir umum) |
Kapolres Kudus AKBP Muhammad Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Hepy Pria Ambara di Kudus, seperti dikutip antarajateng.com mengatakan pelaku bernama Jovi Raditya (23) warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
Kasat Reskim melanjutkan dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah laptop merek Thosiba ukuran 12 inchi serta sepeda motor Honda Vario pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dengan sasaran korban yang meninggalkan barang berharganya di sepeda motor yang terparkir dilakukan di dua lokasi.
Lokasi pertama, yakni di depan penjahit Prima di Jalan Menur, Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus, pada 27 Oktober 2015.
Akibat kejadian tersebut, korban Metri Junedi warga Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, menderita kerugian sekitar Rp6 juta karena sebuah laptop dan barang berharga lain yang ada di dalam tasnya dibawa pelaku.
Sementara lokasi kedua, yakni di tempat parkir di depan Toko Roti Hijau yang ada di kompleks pertokoan Taman Bujana Kudus di Jalan Sunan Muria pada 5 September 2015.
Pelaku kembali mengincar korban yang meninggalkan tasnya tetap di sepeda motor yang sedang diparkir, sedangkan pemiliknya sedang berbelanja di toko roti tersebut.
Akibat pencurian tersebut, korban, Aji Kumoro, warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, menderita kerugian Rp16 juta. (Antarajateng)

Post a Comment