(Kudus-online.com), Kota – Meski Perda tentang Penataan Hiburan Diskotek, Pub dan Klub Malam di kabupaten Kudus Jawa Tengah telah disahkan sejak Agustus lalu, namun hingga kini peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan perda belum juga dikeluarkan. Padahal sebelum akhirnya disahkan, Bupati Kudus Musthofa sempat mengultimatum DPRD Kudus untuk segera mengesahkan perda dalam 7 X 24 jam.
Edy Kurniawan, sekretaris Fraksi Hanura Demokrat DPRD Kudus seperti dikutip suaramerdeka.com mengatakan saat masih dibahas di pansus ada desakan kuat agar raperda segera disahkan. Namun lucunya setelah disahkan, giliran eksekutif yang lambat menerbitkan perbup.
Edy mendesak agar perbup segera disahkan. Terlebih Satpol PP selalu berdalih menunggu perbup sebagai petunjuk pelaksanaan perda untuk bisa menutup usaha karaoke. Edy berharap lambannya penertiban usaha karaoke tak berkaitaan dengan gertakan pengusaha karaoke yang akan menggugat perda tersebut.
“Apa pun isi perda tersebut harus dipatuhi semua pihak. Termasuk Satpol PP juga harus tegas menegakkan perda. Sosialisais juga perlu dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Persatuan Bintang Pembangunan (PBP) DPRD Kudus Joko Siswanto juga menyoroti lambannya pelaksanaan perda tersebut. Hingga kini belum ada kegiatan apa pun dari aparat terkait. “Penegakan perda tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat,” katanya.
Pengesahan Perda tentang Penataan Hiburan Diskotek, Pub dan Klub Malam, serta usaha karaoke itu melalui jalan berliku di internal DPRD. Saat itu muncul kubu yang pro dan kontra usaha karaoke. Karena itu setelah perda inisiatif DPRD Kudus itu disahkan, lanjut Joko, seharusnya eksekutif menindaklanjutinya dengan segera menerbitkan perbup.#
(Suaramerdeka.com)
Edy Kurniawan, sekretaris Fraksi Hanura Demokrat DPRD Kudus seperti dikutip suaramerdeka.com mengatakan saat masih dibahas di pansus ada desakan kuat agar raperda segera disahkan. Namun lucunya setelah disahkan, giliran eksekutif yang lambat menerbitkan perbup.
Edy mendesak agar perbup segera disahkan. Terlebih Satpol PP selalu berdalih menunggu perbup sebagai petunjuk pelaksanaan perda untuk bisa menutup usaha karaoke. Edy berharap lambannya penertiban usaha karaoke tak berkaitaan dengan gertakan pengusaha karaoke yang akan menggugat perda tersebut.
“Apa pun isi perda tersebut harus dipatuhi semua pihak. Termasuk Satpol PP juga harus tegas menegakkan perda. Sosialisais juga perlu dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Persatuan Bintang Pembangunan (PBP) DPRD Kudus Joko Siswanto juga menyoroti lambannya pelaksanaan perda tersebut. Hingga kini belum ada kegiatan apa pun dari aparat terkait. “Penegakan perda tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat,” katanya.
Pengesahan Perda tentang Penataan Hiburan Diskotek, Pub dan Klub Malam, serta usaha karaoke itu melalui jalan berliku di internal DPRD. Saat itu muncul kubu yang pro dan kontra usaha karaoke. Karena itu setelah perda inisiatif DPRD Kudus itu disahkan, lanjut Joko, seharusnya eksekutif menindaklanjutinya dengan segera menerbitkan perbup.#
(Suaramerdeka.com)
Post a Comment