(Kudus-online.com)-Rembang, Setelah beberapa bulan tidak melaut akbiat proses pengurusan Surat Ijin, Nelayan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ahirnya mulai "miyang" atau melaut setelah mengantongi surat keterangan, yang menyebutkan surat izin penangkapan ikan sedang dalam proses perpanjangan dari instansi terkait.
Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto di Rembang, Seperti dikutip antarajateng mengatakan nelayan cantrang sudah bisa melaut sejak awal November 2015 setelah proses perpanjangan SIPI mulai dilayani.
Untuk membantu nelayan agar bisa kembali melaut, ada beberapa langkah kemudahan dari Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Rembang.
Saat ini, sekitar 40-an kapal nelayan yang SIPI-nya mati, kini sudah dalam proses perpanjangan.
"Persyaratan administrasi untuk perpanjangan SIPI, juga sudah diserahkan kepada P3 Rembang," ujarnya.
P3 Rembang akan menindaklanjutinya dengan memprosesnya ke Semarang agar para nelayan bisa mengantongi SIPI.
Nelayan yang sudah mengurus perpanjangan SIPI, kata dia, mendapatkan surat keterangan bahwa SIPI sedang dalam proses perpanjangan.
(Odie)
Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto di Rembang, Seperti dikutip antarajateng mengatakan nelayan cantrang sudah bisa melaut sejak awal November 2015 setelah proses perpanjangan SIPI mulai dilayani.
Untuk membantu nelayan agar bisa kembali melaut, ada beberapa langkah kemudahan dari Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Rembang.
Saat ini, sekitar 40-an kapal nelayan yang SIPI-nya mati, kini sudah dalam proses perpanjangan.
"Persyaratan administrasi untuk perpanjangan SIPI, juga sudah diserahkan kepada P3 Rembang," ujarnya.
P3 Rembang akan menindaklanjutinya dengan memprosesnya ke Semarang agar para nelayan bisa mengantongi SIPI.
Nelayan yang sudah mengurus perpanjangan SIPI, kata dia, mendapatkan surat keterangan bahwa SIPI sedang dalam proses perpanjangan.
(Odie)
Post a Comment