(Kudus-online.com) Kota, Setelah melakukan pengejaran sebuah mobil truk dari Welahan Jepara hingga Demak, petugas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, berhasil menyita sebanyak 1 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Kabupaten Jepara, Rabu (2/3) malam.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Handoko serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Aries Widjanarko seperti dilansir Antarajateng.com mengatakan. Petugas melakukan pengejaran mobil truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara hingga Demak, ketika sampai di Jalan Raya Demak-Semarang, petugas melakukan penghentian truk bernopol K 1807 ED. Dalam pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
"Kalaupun ada yang sudah dilekati pita cukai, diduga kuat pita cukai palsu serta beberapa barang bukti hanya dilekati jembel (mirip pitai cukai)," ujarnya.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, sopir dan kernet truk beserta truk dan muatannya dibawa ke KPPBC Kudus.
Menurut pengakuan sopir truk, rokok ilegal tersebut hendak dibawa ke Cirebon.
"Kami menduga di Cirebon hanya transit, sedangkan tujuan utamanya ke luar jawa," lanjutnya.
Alat komunikasi yang dibawa sopir juga dibuang ke jalan untuk menghilangkan jejak pemilik barang ilegal tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan petugas akhirnya disebutkan pemberi order untuk mengirimkan rokok ilegal tersebut.
Ttotal nilai barang yang disita petugas mencapai Rp1 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp600 juta.
Pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.#
Editor : Odie
Sumber : Antarajateng.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, berhasil menyita sebanyak 1 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Kabupaten Jepara, Rabu (2/3) malam.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Handoko serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Aries Widjanarko seperti dilansir Antarajateng.com mengatakan. Petugas melakukan pengejaran mobil truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara hingga Demak, ketika sampai di Jalan Raya Demak-Semarang, petugas melakukan penghentian truk bernopol K 1807 ED. Dalam pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
"Kalaupun ada yang sudah dilekati pita cukai, diduga kuat pita cukai palsu serta beberapa barang bukti hanya dilekati jembel (mirip pitai cukai)," ujarnya.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, sopir dan kernet truk beserta truk dan muatannya dibawa ke KPPBC Kudus.
Menurut pengakuan sopir truk, rokok ilegal tersebut hendak dibawa ke Cirebon.
"Kami menduga di Cirebon hanya transit, sedangkan tujuan utamanya ke luar jawa," lanjutnya.
Alat komunikasi yang dibawa sopir juga dibuang ke jalan untuk menghilangkan jejak pemilik barang ilegal tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan petugas akhirnya disebutkan pemberi order untuk mengirimkan rokok ilegal tersebut.
Ttotal nilai barang yang disita petugas mencapai Rp1 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp600 juta.
Pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU Nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.#
Editor : Odie
Sumber : Antarajateng.com

Post a Comment